Rabu, 16 Juli 2008

Telur Penyu Samarinda Disuplai dari Berau

TANJUNG REDEB - Masih beredarnya telur penyu asal Berau di sejumlah kota di Kaltim, mejadi sorotan tajam Menteri Kelautan dan Perikanan RI Freddy Numberi saat berkunjung ke Barau. Pemandangan itu terlihat di sepanjang Tepian Mahakam Samarinda. Freddy Numberi bingung, seharusnya telur itu beredar di Berau.

Pernyataan Menteri itu diperkuat Bupati Berau Makmur HAPK. Dia kecewa terhadap lemahnya pengawasan yang dilakukan sejumlah intansi dan lembaga yang mengawasi pulau telur di daerah ini.

Kepala Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Berau Saiful menyebutkan, kekurangan personel serta sarana untuk mengawasi pulau-pulau tempat bertelurnya penyu menjadi kendala luputnya pengawasan.

Berbagai upaya dalam pengawasan pulau telur itu diakui maksimal dilakukan, namun masih saja telur itu beredar di Samarinda.

Saiful mengakui, telur yang dijual warga Samarinda itu berasal dari Berau. Pihaknya juga telah menyurati BKSDA Samarinda untuk menindaklanjuti pelaku yang diduga penjual telur penyu di wilayah itu.

Saiful menduga, telur yang beredar itu berasal dari Pulau Blambangan. Pulau tidak berpenghuni itu tidak difasilitasi pos keamanan, sehingga membuat nelayan sering mampir di kawasan itu dengan leluasa menjarah telur penyu. ”Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada Pasal 21 ayat (2) huruf e dijelaskan, setiap orang dilarang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi,” tambahnya.

Mengenai komentar Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi yang menginginkan agar konservasi penyu dikembalikan ke pola lama, yaitu pemeliharaan dua atau tiga bulan lalu dilepas ke laut. Saiful mengingatkan, perilaku penyu yang dipelihara hingga besar baru dilepas akan mempengaruhi perilaku penyu itu. Akan sangat berbeda perilakunya jika dilepas masih kecil dan dilepas ketika sudah besar, karena penyu itu hewan liar. Mengenai pemanfaatan telur penyu, Menteri Kehutanan pernah menerbitkan peraturan, pemanfaatan telur penyu 50:50, untuk konservasi 50 persen dan sisanya 50 persen untuk konsumsi. “Tapi peraturan itu sudah dicabut, jadi tidak bisa lagi,” kata Syaiful. (bm3) Kaltim Pos

Pengirim : (Mukhtar, A.Pi Kepala Satker PSDKP Kendari).

http://mukhtar-api.blogspot.com www.p2sdkpkendari.com

Tidak ada komentar: