Jumat, 25 Juli 2008

Hentikan Penangkaran Penyu

by : Rusman



Penangkaran satwa langka Penyu di Pantai Pangumbahan, di Desa Gunung Batu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai dihentikan. Hal itu terkait adanya larangan eksploitasi telur penyu oleh Bupati Sukabumi.


Sejak surat edaran bupati setempat yang melarang eksploitasi telur penyu dikeluarkan beberapa bulan yang lalu, pihak CV Daya Bakti yang mengelola penangkaran penyu di Pantai Pangumbahan, mengajukan pengunduran diri.


Surat Edaran Bupati tertanggal 30 April 2008 meminta agar upaya penangkaran penyu di Pantai Pangumbahan dihentikan.
Surat Edaran tersebut mengacu pada Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer B-55/Men-KP- II-208/14 Februari 2008.


Langkah pelarangan dengan tujuan untuk melestarikan penyu, dalam surat edaran itu, karena satwa itu masuk dalam klasifikasi hewan langka dan dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Direktur CV Daya Bakti, Adang Gunawan seperti dilansir Antara mengatakan, pihaknya kini sudah tidak melakukan penangkaran penyu, namun saat ini sedang mengajukan upaya kompensasi kepada Pemkab Sukabumi terhadap aset-aset yang ada di Pantai Pangumbahan.


"Langkah ini diambil, karena CV Daya Bakti telah mengembalikan kewenangan pengelolaan penangkaran penyu kepada Pemkab Sukabumi," kata Adang.


Ia mengatakan, seharusnya dalam perjanjian dengan Pemkab Sukabumi, izin pengelolaan dan pemanfaatan telur penyu dilakukan hingga tahun 2017 mendatang.


Penangkaran penyu hijau (Chelonia mydas) tepatnya dimulai sejak tahun 1973 yang dilakukan di sembilan titik Pantai Pangumbahan yaitu Pangumbahan, Ciujungan, Legok Matahiyang, Karang Dulang, Cibulakan, Citirem, Cikepuh, Cicebek, dan Batu Handap.


Wilayah itu, awalnya dikuasai oleh Pemkab Sukabumi yang dipercayakan kewenangannya kepada sektor swasta yakni PT Perbakti (kini CV Daya Bakti-Red).


Namun, pada tahun 1980 delapan titik ditetapkan sebagai daerah konservasi suaka alam yang kini dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan hanya satu titik Pangumbahan, yang bisa digunakan untuk pemanfaatan sekaligus kelestariannya.


Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi mengatakan, dengan adanya upaya pengunduran diri dari pengelola penyu swasta di Pantai Pangumbahan, maka instansinya akan mencari donator yang akan mengelola kawasan konservasi itu. "Kami sedang mencari donatur untuk bisa mengelolanya, " kata Abdul Khodir, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP.


Sementara itu, aktivis lingkungan Kusukabumiku, Budiyanto, menanggapi dingin upaya penghentian penangkaran penyu. Karena ia melihat masih ada upaya perdagangan telur penyu terutama di pusat Kota Sukabumi.


"Harus ada penanganan yang serius oleh sejumlah pihak untuk menjaga kelestarian Penyu. Yakni dengan melibatkan pemerintahan, tetapi tidak hanya Pemkab Sukabumi yang dilibatkan, melainkan juga Pemkot Sukabumi," ujar Budiyanto. (
Sukabumi | Jurnal Nasional)

Tidak ada komentar: