Selasa, 08 Juli 2008

DKP Tangkap Kapal Pengangkut Pasir Illegal Di Perairan Pulau Babi

Kapal Pengawas Perikanan, (KP) Hiu 001 berhasil menangkap KM.Bakti Luhur yang tengah mengangkut pasir laut illegal dari Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Selama ini Ditjen P2SDKP memang tengah menengarai, terjadinya penambangan pasir laut di perairan Pulau Babi yang dilaksanakan di zona larangan, dan dilakukan tidak jauh dari bibir pantai, dengan kedalaman kurang lebih 4 (empat) meter. Kegiatan penambangan illegal ini marak dilakukan, baik dengan cara tradisional maupun semi modern. Umumnya mereka menggunakan mesin genset, yang ternyata telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Demikian antara lain hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan, Ditjen P2SDKP, Departemen Kelautan dan Perikanan di seputar perairan Pulau Babi, belum lama ini.

Menurut catatan, pengangkutan pasir laut dari Pulau Babi ini setiap harinya rata-rata mencapai sekitar 20 (dua puluh) kapal, dengan ukuran bervariasi, antara 1 gross ton (GT) hingga 30 GT. Kapal pengangkut KM.Bakti Luhur berukuran 32 GT ketika ditangkap ini tengah memuat pasir laut sebanyak 60 (enam puluh) ton. Kapal Bengkalis berbendera Indonesia ini diduga melanggar pasal 27 jo pasal 287 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena tidak memiliki izin pengangkutan. Kapal dengan 4 (empat) Anak Buah Kapal Warga Negara Indonesia ini juga tidak memiliki dokumen Surat Izin Berlayar (SIB), yang berarti dapat diduga melanggar pasal 219 ayat 1 jo pasal 232 UU No. 17 Tahun 2008. Kini setelah dilakukan pemeriksaan oleh KP.Hiu 001, Kapal yang dinakhodai Norisan, warga Negara Indonesia ini telah diadhock ke Tanjung Balai Karimun untuk kemudian dilimpahkan ke Polres Tanjung Balai Karimun, termasuk barang bukti berupa kapal dan muatannya guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan, pasir laut tersebut diselundupkan ke Singapura guna kepentingan reklamasi di negara bersangkutan, karena berdasar informasi, kegiatan tersebut kini masih terus berjalan.. Dalam kaitan itu, DKP akan terus bekerjasama dengan POLRI guna mendalami hasil investigasi, karena dimungkinkan kegiatan seperti ini merupakan sebuah modus operandi baru.


Investigasi yang dilakukan oleh Ditjen P2SDKP ke wilayah penambangan pasir laut ini berdasarkan kewenangan DKP, sebagaimana tertuang dalam Keppres No.33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan duduk sebagai Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut (TP4L). Pengawasan dan Pengendalian Pengusahaan Pasir Laut ini meliputi: kegiatan usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan, perdagangan ekspor, pemanfaatan hasil pengusahaan pasir laut, serta pencegahan kerusakan pasir laut. Sedang fungsi tim pengendali dan pengawas pengusahaan pasir laut antara lain meliputi pembinaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pengendalian pengusahaan pasir laut. Penyusunan ketentuan dan persyaratan pelaksanaan pengendalian pengusahaan pasir laut juga merupakan fungsi tim lain yang tak kalah penting. Termasuk fungsi pemantauan, pengawasan dan pengendalian pasir laut.

Penghentian sementara ekspor pasir laut ke Singapura oleh Pemerintah Indonesia sejak tanggal 28 Februari 2003 melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 117/MPP/Kep/2/2003 didasari atas kerusakan lingkungan yang terjadi pada pulau-pulau di sekitar Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau serta kerugian ekonomi akibat tidak fair-nya harga jual pasir.


Surat Keputusan Menperindag tersebut didasari atas Hasil Keputusan Rapat Pleno Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut (TP4L) pada tanggal 23 Januari 2003. Tim TP4L ini dibentuk oleh Presiden RI melalui KEPPRES No. 33 tahun 2002 tertanggal 23 Mei 2002, dimana Tim TP4L diketuai oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Wakil Ketua : Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dengan anggota Para Menteri terkait, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur serta Bupati/Walikota yang wilayahnya melaksanakan kegiatan ekspor pasir laut. Tim TP4L ini berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.


Misi yang diemban oleh Tim TP4L ini adalah (1) Memelihara dan memperbaiki lingkungan pesisir laut melalui pengaturan zonasi dan program pengendalian lingkungan; (2) Melindungi dan meningkatkan kehidupan masyarakat nelayan melalui Community Development (CD); (3) Meningkatkan penerimaan negara (Pusat dan Daerah) melalui peningkatan harga jual pasir laut dan peningkatan pengawasan kegiatan ekspor pasir laut.

Kerusakan lingkungan yang terjadi di beberapa pulau akibat eksploitasi pasir laut illegal semakin di perparah oleh aktifitas ekspor pasir darat ke Singapura, untuk itu Pemerintah pada tanggal 22 Januari 2007 melalui Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor : 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah dan Top Soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus). Dengan adanya larangan ekspor pasir darat dan laut, Pemerintah menjadi lebih mudah mengontrol dan melakukan rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut.


Dengan kasus tersebut, maka Departemen Kelautan dan Perikanan akan terus bekerjasama dengan POLRI dan aparat terkait, guna melakukan tindak operasi yang lebih intensif, guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa. (mh).



Jakarta, Juli 2008


Direktur Jenderal P2SDKP

ttd
Dr.Ir. Aji Sularso, MMA

Tidak ada komentar: