Rabu, 16 Juli 2008

Sita 24 Kapal Pencuri Ikan

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat sedang berada di atas Kapal Huan Wen, Kamis (2/7) siang. Kapal yang merupakan salah satu dari 24 kapal hasil tangkapan Departemen Kelautan dan Perikanan ini ditahan di dekat Pelabuhan Paumako, Mimika, Papua.

[TIMIKA] Ketua Tim Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Robert Jopi Kardinal, meminta aparat penegak hukum serius mengusut kasus ke-24 kapal nelayan asing asal Taiwan dengan 400 awak yang ditangkap Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Maret 2008 di sekitar perairan Laut Arafuru, Papua, yang dikenal sangat kaya dengan sumber daya perikanan.

"Kami berharap aparat penegak hukum menindak tegas kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Bila perlu kapal-kapal ini disita untuk kepentingan negara karena mereka melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31/2004 tentang Perikanan, UU Nomor 5/1990 tentang Keragaman Hayati, dan UU Nomor 9/1992 tentang Orang Asing," kata Robert Kardinal kepada SP, di Timika, Kamis (3/7).

Bila disita, kapal itu dapat dimanfaatkan pemerintah dan akan digunakan untuk kapal penumpang yang memang transportasi antarpulau sangat dibutuhkan di Papua, katanya.

Seperti diketahui, 24 kapal yang ditangkap bulan Maret 2008 dan kini sedang diproses Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) karena melanggar ketentuan UU No 31/2004, ditinjau anggota Komisi IV DPR, Kamis (3/6), di Pelabuhan Paumako, Kabupaten Mimika, di mana 24 kapal itu ditahan.

Para anggota Komisi IV DPR, yaitu Robert Jopi Kardinal, HM Djoemat Tjiptowardjo, HM Hifni Syarkawie, Apri H Sukandar dan Wasidi. Mereka ditemani Direktur Jenderal Penanganan Pelanggaran DKP Cornelis N Patty.

Setiba di Dermaga Pela- buhan Paumako, tempat di mana 24 kapal tersebut ditahan, mereka langsung menumpang speet boat milik KP3 Laut Polres Mimika menuju KM Huang Wen, kapal berbendera Taiwan yang menampung ribuan ton ikan dari kapal-kapal penangkap.

Para wakil rakyat ini sempat melihat 400 ton ikan berbagai jenis yang masih diamankan di kapal tersebut yang kini menjadi barang bukti untuk proses hukum.

Seusai berkunjung di Pelabuhan Paumako, anggota DPR tersebut menuju Polres Mimika untuk melihat puluhan alat penangkap ikan berupa jaring pukat ikan dan pelampung sepanjang puluhan meter yang disita dari 24 kapal.

Dari 24 kapal yang kini ditahan di Pelabuhan Paumako Timika, baru 13 kapal yang diproses oleh tim penyidik gabungan dari DKP dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"Ke-13 kapal tersebut dijerat dengan UU 31/2004 karena menggunakan jaring tidak sesuai standar. Rata-rata kapal tersebut memiliki jaring dengan panjang 27.000 meter, sedangkan yang diizinkan hanya 2.500 meter," kata Cornelis Patty, di Polres Mimika

Menurut Cornelis Patty, kasus tersebut kini sudah dalam tahap berkas lengkap (P-21) dan dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika. Nakhoda ke-13 kapal yang diproses tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun ditambah denda Rp 2 miliar dan barang bukti disita untuk kepentingan negara.

"Proses kasus 24 kapal ini dilakukan secara bertahap dimulai dari nakhoda 13 kapal, selanjutnya pemilik kapal dan juga 11 kapal yang lain, termasuk dua kapal penadah berbendera Taiwan, yakni KM Huang Wen dan KM Guo Xhun 66," kata Cornelis.

Dikatakan, para penyidik telah mengikat bendera merah putih untuk menyelesaikan masalah ini. Bila sampai ke pengadilan, mudah-mudahan mendapat putusan setimpal agar para pelaku jera.

Sementara itu, Apri Hananto Sukandar menegaskan, pengawasan harus dilakukan secara ketat di perairan laut Indonesia, khususnya di Arafuru. Harus ada kesamaan pandangan bahwa kejahatan-kejahatan di laut mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kasus ini akan menjadi contoh bagi kita untuk menyelesaikan kasus-kasus ilegal fishing (pencurian ikan) lain di Indonesia," katanya. [154] SP/Robert Isidorus.

Pengirim : (Mukhtar, A.Pi Kepala Satker PSDKP Kendari).

http://mukhtar-api.blogspot.com

Tidak ada komentar: