Sabtu, 18 Juni 2011

RPOA menyelenggarakan Inspector Training Workshop on the FAO Port State Measures Agreement di Malaysia

RPOA organized Inspector Training Workshop on the FAO Port State Measures Agreement in Malaysia

Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing in the Region menyelenggarakan Inspector Training Workshop on the FAO Port States Measures Management pada tanggal 7 s/d 11 Juni 2011 di Hotel Grand Bluewave Johor Bahru, Malaysia yang didanai oleh Australian Fisheries Management Authority (AFMA) bekerjasama dengan Department of Fisheries (DoF) Malaysia. Acara ini dibuka oleh Mr. Ahmad Hazizi bin Aziz, Director of Fisheries Biosecurity Division mewakili Director General Department of Fisheries Malaysia Dato’ Ahmad Sabki B. Mahmood, dengan Sekretariat RPOA yang diwakili oleh Mr. Budi Halomoan (Indonesia-PSDKP).

Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing in the Region invent Inspector Training Workshop on the FAO Port States Measures Management on June 7 to June 11, 2011 at the Grand Bluewave Hotel Johor Bahru, Malaysia, funded by Australian Fisheries Management Authority (AFMA) in collaboration with the Department of Fisheries (DoF), Malaysia. The event was opened by Mr. Hazizi Ahmad ibn Aziz, Director of Fisheries Biosecurity Division, representing the Director General Department of Fisheries Malaysia, Dato 'Ahmad Sabki B. Mahmood, with the RPOA Secretariat, represented by MR. Budi Halomoan (Indonesia-PSDKP)

Tujuan penyelenggarakan training ini adalah meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia inspeksi kapal perikanan yang kuat untuk mengimplementasikan ketentuan dalam menerapkan FAO Port States Measures Management dimana peserta (1), terbiasa dengan latar belakang peraturan internasional (2), mahir dengan ketentuan memerangi IUU Fishing, (3), terlatih dalam prosedur inspeksi, (4), mampu menentukan contoh rencana pemeriksaan kapal, (5), terbiasa dengan dokumen Port States Measures Management, (6), menghargai informasi yang berkaitan dengan IUU Fishing, (7), mampu membagikan pengalaman pelatihan.

The purpose this training is to enhance human resource capacity strong fishing vessel inspection to implement the provisions in applying the Port States Measures Management where participants (1), familiar with the background of international law (2), proficient with the provisions combat IUU Fishing, (3), trained in inspection procedures, (4), manage to ship sample inspection plan, (5), used to document the Port States Measures Management, (6), appreciated the information relating to IUU fishing, (7), able to share training experiences.

Pelaksanaan Inspector Training Workshop on the FAO Port States Measures Management dilakukan dengan cara paparan materi dalam Agreement on Port States Measures to prevent, deter, and eliminate Illegal, undreported, and undregulated fishing (IUU Fishing) pemutaran film, foto-foto serta praktek lapangan yaitu kunjungan ke pelabuhan. Selain itu peserta diberi contoh tentang pemeriksaan DNA ikan dengan tool kit.

Inspector Training Workshop on Implementation of the FAO Port States Measures Management carried out by exposure to the material in Agreement on Port States Measures to Prevent, deter, and eliminate illegal, undreported, and undregulated fishing (IUU fishing) as well as film screenings, photographs and field practice (visit to the harbor). In addition, participants were given examples of the DNA examination of the fish with the tool kit.

Inspector Training Workshop on the FAO Port States Measures Management dihadiri sebanyak 29 peserta yang terdiri dari 9 negara anggota Regional Plan of Action (RPOA), yaitu Brunei Darussalam (2 orang), Kamboja (2 orang), Indonesia (5 orang), Malaysia (8 orang), Papua New Guinea (2 orang), Singapura (2 orang), Thailand (2 orang), Timor Leste (2 orang), Vietnam (2 orang) dan Solomon Island (2 orang) serta Kepulauan Solomon yang merupakan negara non-RPOA.

Inspector Training Workshop on the FAO Port States Measures Management participated by 29 participants from 9 RPOA participating countries, i.e Brunei Darussalam (2 persons), Cambodia (2 persons), Indonesia (5 persons), Malaysia (8 persons), Papua New Guinea (2 persons), Singapore (2 persons e), Thailand (2 persons), Timor Leste (2 persons), Vietnam (2 persons) and the Solomon Islands (2 persons).

Sedangkan Instruktur sebanyak 3 orang dari Australian Fisheries Management Authority (AFMA) yaitu Mr. John Davis, Mrs. Bonny Webb dan Mr. Ben Bosschieter.

While the 3 instructors are from the Australian Fisheries Management Authority (AFMA), namely Mr. John Davis, Mrs. Bonny webb and Mr. Ben Bosschieter.

Adapun masing masing peserta adalah sebagi berikut : nama peserta dari Australia (Mr John Davis, Mr Ben Bosschieter, Ms Bonney Webb), Brunei (Mr Haji Ajamain Haji Sawal, Mr Marzini Haji Zulkifli), Cambodia (Mr Chhuon Kim Chhea, Mr Kao Monirith), Indonesia (Mr Budi Halomoan, Mr Aji Baskoro, Mr Syahril Abdul Raup, Mr Nimrot P Silitonga, Mr Mukhtar), Malaysia (Mr Haji Ahmad Saktian Langgang, Mr Mohd. Zaki Harun, Mr Abd. Jabbar Mohamad Yusuf, First Admiral Dato' Che Hassan Jusoh, Mr Ezat Iskandar Monzani, Mr Norazihan Mohd. Daud, Mr Supramaniam a/l Muthiah, Mr Ab. Razak B. Hassan), Papua New Guinea (Ms Yaniba Koimilla B. Alfred, Mr Mark Bangkoma), Singapore (Mr Adrian Lim, Mr Teh Kihua), Salomon Islands (Mr Fred Aleziru, Mr Jonah Mitau), Thailand (Mr Cdr Pronslek Chaiboon, Mr Bundit Kullavanijaya), Timor Leste (Mr Constancio dos Santos, Mr Joao Barkas), dan Vietnam (Mr Vu Van Tam, Mr Tran Nam Chung).

As each participant are follows: names of participants from Brunei (Mr. Ajamain Haji Haji Sawal, Mr. Haji Zulkifli Marzini), Cambodia (Mr. Kim Chhea Chhuon, Mr. Kao Monirith ), Indonesia (Mr. Budi Halomoan, Mr. Aji Baskoro, Mr. Syahril Abdul Raup, Mr P Nimrot Silitonga, Mr. Mukhtar), Malaysia (Mr. Haji Ahmad Saktian Langgang, Mr. Mohd. Zaki Harun, Mr Abd. Jabbar Mohammed Yusuf, First Admiral Dato 'Che Hassan Jusoh, Mr Iskandar Ezat Monzani, Norazihan Mr. Mohd. David, Mr Supramaniam a / l Muthiah, Mr. Ab. Razak B. Hassan), Papua New Guinea (Ms. Yaniba Koimilla Alfred B., Mr. Mark Bangkoma), Singapore ( Mr Adrian Lim, Mr Tea Kihua), Salomon Islands (Mr. Fred Aleziru, Mr. Jonah Mitau), Thailand (Mr. Pronslek Chaiboon Cdr, Mr Bundit Kullavanijaya), Timor Leste (Mr. Constancio dos Santos, Joao Mr Barkas), and Vietnam (Mr. Vu Van Tam, Mr. Tran Nam Chung).

Rekomendasi dari Inspector Training Workshop on the FAO Port States Measures Management antara lain agar peserta training dapat meneruskan pelatihan di negara masing-masing yang berhubungan dengan FAO Port States Measures Agreement.

One of recommendations from the Inspector Training Workshop on the FAO Port States Measures Agreement is, each participant could keep the training up in their own counties relevant with FAO Port State Measures Agreement.

Sumber Mr. Mukhtar, A.Pi, M.Si (Peserta).

Source. Mr. Mukhtar, A. Pi, M. Si (Participant).
































5 Kapal Illegal Fishing ditangkap lagi di Laut Cina Selatan


Dalam sepekan ini lagi-lagi Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap 5 (lima) kapal illegal fishing asal Viatnam yang menggunakan Pair trawl di ZEEI Laut Cina Selatan pada tanggal 25 Mei 2011 dan tanggal 26 Mei 2011. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 005 yang dinahkodai oleh Yatmono dan KP. Hiu 001 yang dinahkodai oleh Moch. Nur Salim, S.ST.Pi




Kronologis pennagkapan ketika KP. Hiu Macan 005 dan KP. Hiu 001 sedang melakukan patroli rutin di perairan Laut Cina Selatan kapal yang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl di Wilayah Pengelolan Perikanan ZEEI di perairan Laut Cina Selatan, ketika diperiksa ternyata kapal-kapal tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain itu menggunakan alat tangkap terlarang yaitu pain trawl (satu jaring ditarik oleh dua kapal) dan satu kapal menggunakan pukat ikan. Kelima kapal tersebut melanngar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman denda Rp. 20 Miliar. Empat kapal ditangkap KP. Hiu Macan 005 yaitu kapal BV 5222 TS GT. 35 Jumlah ABK 12 orang – BV 4848 TS GT. 24 dengan ABK 3 Orang, BV 5245 TS GT. 35 Jumlah ABK 11 orang – BV 0778 TS GT. 24 dengan ABK 3 Orang. Total jumlah Anak Buah Kapal keseluruhan 29 orang asal Viatnam ditangkap pada tanggal 25 Mei 2011. Satu kapal ditangkap KP. Hiu 001 yaitu kapal KM. Jalakomira 808, Eks Kapal Ikan Asing Thailan + GT. 50 Jumlah ABK 12 orang yaitu 10 orang Thailan dan 2 orang Indonesia dengan alat tangkap pukat ikan. Ttertangkap tangan menangkap ikan didaerah terlarang (laut teritorial) Laut Nnatuna pada tanggal 26 Mei 2011. Menurut informasi lewat sms dari Nahkoda KP. Hiu Macan 005 bapak Yatmono bahwa keempat kapal viatnam tersebut akan diadhock dan di predikasi tanggal 30 Mei 2011 akan tiba di Tarempa sedangkan satu kapal yang ditangkap KP. Hiu 001 yang dinahkodai oleh Moch. Nur Salim, S.ST.Pi sudah sampai di Tarempa dan sudah diserahkan ke Kepala Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tarempa bapak Liliek Widodo, S.Pi. Menurut informasi bapak Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tarempa bapak Liliek Widodo, S.Pi semua kapal yang di adhock ke tempat beliau akan diproses sesuai peraturan berlaku. Hanya empat kapal yang ditangkap KP. Hiu Macan 005 belum sampai informasi hari senin besok akan tiba. Sumber : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP Belawan.

11 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap


TANPA IZIN: Kapal Vietnam tanpa izin ditangkap petugas di bawah Komandan Samuel Sandi (kiri) dan Martin Yeremias.

TANJUNGPINANG(TP) - Meskipun sudah berulangkali ditangkap, namun pencurian kekayaan perairan Kepri oleh warga negara asing masih terus berlangsung hingga hari ini. Terbukti dengan ditangkapnya 11 kapal ikan asing dari Vietnam yang berhasil ditangkap oleh dua unit Kapal Pengawas Perikanan (KPP) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Indonesia, yaitu KP Hiu 04 yang dinakhodai, Samuel Sandi (29) dan KP Hiu 010 yang dinakhodai Martin Yeremias Luhulima (35), Sabtu (21/5).

Ke-11 unit kapal ikan Vietnam tersebut ditangkap KP Hiu 04 dan KP Hiu 010 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut China Selatan. Belasan kapal ikan Vietnam itu ditangkap karena dinilai telah melanggar aturan perundangan yang berlaku. Antara lain, kapal-kapal tersebut tidak memiliki perizinan untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Selain itu, belasan kapal tersebut juga menggunakan peralatan tangkap yang dilarang di Indonesia, yaitu pair trawl.

Penangkapan sebelah kapal ikan Vietnam ini disampaikan Nakhoda KP Hiu 04, Samuel Sandi menjawab Tanjungpinang Pos, Sabtu (21/5) malam. Menurut Samuel, sebagian kapal-kapal ikan yang ditangkap itu sudah di adhock di Pelabuhan Perikanan Tarempa (Kabupaten Anambas). Sedangkan sebagian lainnya masih dalam perjalanan menuju Tarempa.

Dengan tertangkapnya 11 kapal ikan Vietnam itu, ujar Samuel, maka jumlah kapal ikan asing yang sudah ditangkap selama lima bulan terakhir berjumlah sekitar 18 unit. ‘’Totalnya yang sudah kita amankan sejak Januari – Mei ini sekitar 18 unit kapal ikan asing,’’ kata Samuel.

Kedua nakhoda kapal pengawas perikanan ini sudah menangkap ratusan kapal ikan asing sejak ditugaskan di perairan ZEE Indonesia sekitar Natuna dan Anambas. Keduanya juga pernah berhadapan dengan kapal patroli perikanan China, yang mengawal nelayannya menangkap ikan di perairan ZEE Indonesia. Kapal patroli China tersebut dilengkapi dengan persenjataan lengkap. Namun, kedua nakhoda kapal pengawas DKP ini sama sekali tidak gentar. Mereka bertekad untuk membuat wilayah perairan Indonesia dan ZEE bebas dari jarahan nelayan asing.

”Ini menyangkut eksistensi ZEE dan kita Indonesia berdaulat secara ekonomi di wilayah tersebut. Karena itu kawasan ZEE harus bebas dari gangguan,” ujar Martin, yang diamini Samuel. (git)


http://tanjungpinangpos.co.id/2011/05/11-kapal-ikan-vietnam-ditangkap/

Rabu, 25 Maret 2009

Terkait Wisata Bahari, Pemerintah Baru Sekadar Sadar Potensi

Oleh YURNALDI

Pulau Bali—dengan segala potensi wisata baharinya—memang sudah begitu mendunia. Begitu juga Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat. Sampai-sampai orang luar negeri lebih kenal Bali dan Mentawai ketimbang Indonesia. Ini mungkin aneh, tetapi begitulah kenyataannya.

ronisnya, di dalam negeri sendiri, masyarakat Indonesia (yang gemar berwisata) hanya kenal Bali dan Bunaken di Sulawesi Utara. Sedikit sekali yang kenal Mentawai. Di luar itu, mereka buta sama sekali akan potensi wisata bahari di tanah airnya sendiri. Kenapa ini bisa terjadi?

Bali dikenal luas, boleh jadi karena berkali-kali acara kenegaraan untuk tingkat internasional digelar di sana. Untuk pertama kalinya, Asian Beach Games digelar di Bali, Agustus 2008. Sukses sebagai penyelenggara dan sukses prestasi, meraih medali emas terbanyak. Berbagai event kepariwisataan tingkat nasional juga kerap dipusatkan di Bali. 

Bunaken? Tanggal 11-15 Mei tahun ini akan digelar World Ocean Conference (WOC) di Manado, Sulawesi Utara, yang akan diikuti 121 negara dan dihadiri enam kepala negara. Pascapenyelenggaraa n WOC, yang diliput pers nasional dan internasional tersebut, diharapkan wisata bahari di Manado, khususnya Bunaken, akan lebih mendunia. Dan, memang, event tersebut akan dimanfaatkan untuk semakin mendorong promosi potensi wisata bahari Indonesia.

Tak salah slogan yang diusung adalah ”Mewujudkan Manado Kota Bahari Dunia 2010”.. Agenda khusus dari WOC adalah membicarakan perubahan iklim laut dan bagaimana Indonesia mendapatkan hibah yang, kata Sekretaris Panitia WOC Indroyono Soesilo, telah terhimpun 250 juta dolar AS. Dana hibah dapat, promosi wisata bahari pun terangkat.

Pertanyaan yang bisa diajukan selanjutnya, apakah wisata bahari di Indonesia hanya Bali, Kepulauan Mentawai, dan Bunaken?

Ada ilustrasi yang menarik. Belum lama ini di Sumatera Barat, Ridwan Tulus dari Green Tourism Institute of Sumatra & Beyond dan Nofrins Napilus dari www.West-Sumatra. com mengundang sejumlah artis, antara lain Christine Hakim dan Katon Bagaskara, Ira Wibowo, Henidar Amroe, Tasman Taher, Tina Astari, dan Jian Batari. Sutradara Budhinova Restu dan produser Bambang Driasmoro juga turut serta. Kegiatan yang dilakukan para artis itu adalah melepas anak penyu hijau (tukik) dan menanam terumbu karang di Pulau Sikuai, kawasan wisata bahari di Kota Padang, sekitar 30 menit naik kapal dari Pelabuhan Bungus.

Apa yang terjadi? Menurut Ridawan Tulus, para artis kaget dan terkagum-kagum. Luar biasa eloknya alam Ranah Minangkabau, termasuk wisata baharinya. Tak kalah indahnya daripada Bali. Mereka menyesal, kenapa baru tahu sekarang potensi wisata bahari di Pulau Sikuai itu.

Christine Hakim akhirnya menggarap film yang sekaligus dimaksudkan untuk mempromosikan potensi pariwisata Sumatera Barat. Adapun Katon Bagaskara berjanji akan datang lagi untuk menggarap videoklip berlatar belakang rancaknya alam di kawasan Pulau Sikuai yang berpasir putih dan terumbu karang yang memesona.

Apa yang dialami Christine Hakim dan Katon Bagaskara, terlambat tahu dengan potensi wisata bahari di Kota Padang, khususnya di Pulau Sikuai, barangkali juga dialami banyak masyarakat lain. Lucu juga, dari sekitar 900.000 penduduk Kota Padang, ibu kota Provinsi Sumatera Barat itu, tak sampai 10 persen yang tahu keberadaan Pulau Sikuai dan mungkin tak sampai 1 persen yang pernah berkunjung ke sana.

Itu artinya, pemerintah memang belum begitu serius dan kreatif menggarap potensi wisata bahari. Tidak hanya di Padang, tetapi juga di kota-kota pantai lainnya di Indonesia.

”Potensi wisata bahari Indonesia sangat luar biasa. Indonesia kaya dengan sea, sand, dan sun. Ada 950 spesies terumbu karang, 8.500 spesies ikan tropis, 555 spesies rumput laut, 18 spesies padang lamun (sea grass), dan 81.000 kilometer coastlines, multycultural coastal communities,” kata Indroyono.

Begitu banyak kegiatan wisata bahari yang bisa dilakukan. Sebutlah seperti selam, selancar, layar, dayung, memancing, renang, renang selat, triathlon, upacara adat laut, dan ski air.

”Wisata bahari selama ini belum maju di Indonesia karena, pertama, aksesibilitas. Kedua, aksesibilitas, dan ketiga, aksesibilitas,” ungkap Indroyono.

Terlepas dari persoalan itu, Alex Retraubun, Direktur Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan, membenarkan bahwa kekayaan wisata bahari Indonesia, khususnya wisata bahari pulau-pulau kecil, selama ini kurang mendapat perhatian. Pemerintah selalu memfokuskan ke Bali. Padahal, banyak contoh yang menunjukkan bahwa potensi wisata di pulau-pulau kecil luar biasa masifnya.

”Persoalannya sekarang adalah political will dari pemerintah untuk mewujudkan ini. Tidak cukup sebatas ngomong doang,” kata Alex Retraubun.

Masalah di balik potensi

Karena minimnya perhatian pemerintah terhadap pulau-pulau kecil yang kaya potensi wisata baharinya itu, orang asing diam-diam mengeruk keuntungan besar. Mentawai maju dan menjadi tujuan utama wisata selancar karena yang menjualnya orang asing. Bahkan, ada di sebuah pulau di Kepulauan Mentawai, investor asing membangun hotel yang biaya menginapnya ratusan dollar AS per malam.

Wakatobi, seperti dikemukakan Son Diamar, Staf Ahli Bappenas, dikelola orang Amerika, yang membeli tanah di pulau itu sekitar Rp 50 juta. Ia bangun 20 cottage sederhana dari kayu beratap rumbia. Setahun revenue-nya mencapai Rp 50 miliar.

Menurut Son Diamar, ketika hal ini ditanyakan ke bupati, ternyata daerah hanya dapat Rp 50 juta. Hanya kurang dari 0,1 persen setahun, padahal orang asing dapat Rp 50 miliar. Bagaimana kesejahteraan rakyat? Rakyat dibeli tanahnya dengan murah, lalu jadi budak angkat-angkat barang, memanggul alas snorkeling diving dengan upah standar minimum provinsi. Menurut bupati setempat, kata Son Diamar, ada 20 lokasi lainnya seperti kasus Wakatobi ini.

”Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah-langkah sistematik untuk pengelolaan kekayaan negara di pulau-pulau kecil. Segera lakukan inventarisasi. Jangan sampai orang asing menguasai aset luar biasa bangsa ini,” ujarnya.

Sudah saatnya dilakukan pemantauan dan evaluasi setiap obyek yang dilakukan oleh pihak ketiga menggunakan aset bangsa ini. Pemerintah tak cukup bicara potensi, tetapi perlu juga dengan segara menyiapkan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang profesional. Setelah itu lakukan promosi dengan gencar dan buat sejumlah event. Tidak mungkin menjual sensasi wisata bahari tanpa promosi.

Namun, M Riza Damanik dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), mengungkapkan sejumlah konflik alokasi eksternal: perikanan versus pariwisata bahari, yang perlu mendapat perhatian serius.

Di Tomia, Wakatobi, misalnya. Ada konflik masyarakat nelayan dengan PT Wakatobi Dive Resort (Swiss). Masyarakat yang semula bebas melaut, oleh perusahaan asing yang mengelola wisata di sana dibatasi ruang geraknya. Ada pengaplingan area laut sebagai zona larang tangkap untuk kebutuhan dive point, dengan kompensasi Rp 5 juta per bulan untuk pembangunan infrastruktur desa. Terjadi penguasaan kawasan pantai Onemo Baa, yang sebelumnya menjadi area rekreasi komunitas Tomia. Bahkan, juga ada temuan, terjadi pencaplokan dan perampasan tanah, tanaman, dan bangunan komunitas untuk membangun Bandar udara Maranggo Tomia (Maranggo Air Strip).

Di Kepulauan Togian, Sulawesi Tengah, yang dikuasai PT Walea (Italia), juga ada konflik dengan masyarakat. Ada larangan untuk kegiatan perikanan tradisional sejauh 7 kilometer, dengan alasan konservasi. Di Pulau Komodo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, kata Damanik, juga terjadi konflik masyarakat dengan perusahaan pengelola ekowisata di sana.

Karena itu, menurut Riza Damanik, pariwisata bahari tidak boleh dipandang sebagai komoditas industri. Komunitas nelayan dan masyarakat lain yang bergantung pada sumber daya laut, harus menjadi titik berangkat kegiatan pariwisata bahari.

”Inisiatif konservasi masyarakat perikanan tradisional harus dipahami sebagai inisiatif sadar masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melindungi sekaligus mendapatkan keuntungan dari sumber daya pesisir,” katanya.

Mencermati konflik di pulau-pulau yang menjadi tujuan wisata ini, sudah seharusnya Departemen Budpar duduk semeja dengan Departemen Kelautan dan Perikanan, serta dengan pemangku kepentingan lain. Paradigma dan egoisme sektoral harus dihilangkan. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana konflik dicarikan solusinya, wisata bahari maju, masyarakat nelayan sejahtera, dan negara mendapatkan devisa.

Sumber: http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/03/20/ 09250997/ baru.sekadar. sadar.potensi

Dilema Privatisasi Pariwisata Bahari

Oleh: Brigitta Isworo Laksmi

Laut sebagai sebuah entitas ekosistem yang sedemikian kaya sekarang semakin menarik selera para penanam modal, terutama di bidang pariwisata, karena pemerintah mulai mencoba menggali sumber-sumber daya pariwisata sebagai antisipasi habisnya sumber daya alam.

Pariwisata diyakini merupakan salah satu jalan keluar dari keterpurukan ekonomi seiring dengan menipisnya sumber daya alam.

Pariwisata bahari kemudian datang sebagai ”pendatang baru” di dunia pariwisata yang selama ini banyak terkonsentrasi di hinterland. Orientasi sekonyong-konyong pindah ke daerah pantai dan laut karena pariwisata daratan kemudian berkonotasi dengan kehancuran sehingga semakin menurunkan daya saing pariwisata. 

Wisata bahari selama ini masih sedemikian sempit pengembangannya. Tujuan wisata untuk wisata bahari pun masih amat terbatas, di antaranya Bali dan Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sementara wisata bahari yang berbasiskan pulau-pulau kecil belum digarap. Kekayaan yang sudah terinventarisasi saat ini adalah 59 pulau potensial dan 13 pulau unggulan. Kondisi seperti itu sudah menjanjikan bahwa pariwisata bahari Indonesia memiliki nilai jual tinggi karena ekosistem dan alam lautnya amat menarik.

Dengan modalitas pariwisata bahari berupa ketertarikan pada keunikan ekosistem dan sumber daya bahari serta pada interaksi sosial dan praktik-praktik lokal yang ”unik” kebaharian, yang patut dikembangkan adalah pariwisata bahari (marine ecotourism).

Istilah ecotourism bukanlah ”obat paling manjur” yang dapat mengobati ”kerusakan akibat kegiatan pariwisata”. Pariwisata yang dihayati dan dipraktikkan selama ini dengan taman-taman, daerah perbelanjaan, kuliner, dan produk ecotourism artifisial lainnya ternyata (nyaris selalu) tidak baik bagi lingkungan yang menjadi obyek jualan ecotourism itu sendiri.

Yang perlu digarisbawahi adalah lingkungan itu rentan dan sensitif dengan perubahan besar yang berlangsung secara tiba-tiba, termasuk di dalamnya hewan, tanaman, dan masyarakat yang ada di dalamnya (masyarakat lokal).

Ada kecurigaan bahwa perubahan amat cepat dari paradigma terestrial ke paradigma kelautan ini bukan didorong oleh itikad untuk berbuat lebih baik dari yang sebelumnya (di daratan), melainkan didorong semata-mata oleh keinginan mencari pengganti (daratan) saja atau replacement.

Aksesibilitas

Pembangunan atau apa pun istilahnya, sentuhan investor pada sebuah sumber daya alam yang selama ini terjadi telah meninggalkan ”trauma” tersendiri kepada masyarakat lokal. Kisah-kisah pembangunan/ penanaman modal di bidang pertambangan dan perkebunan selama ini hanya berupa kisah-kisah kelabu dan kisah pilu masyarakat lokal.

Pengembangan pariwisata sebenarnya tak jauh berbeda dengan eksploitasi sumber daya alam. Sebagian pulau dengan ekosistem laut dan daratan yang indah, unik, dan menarik sudah digarap, bahkan dijual kepada pihak asing. Sementara itu, masyarakat ”gigit jari” karena aksesnya untuk menangkap ikan semakin terbatas.

Seorang panelis menyatakan kekhawatirannya akan pendekatan pengembangan pariwisata bahari atau marine ecotourism. Dia menunjuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Di dalam undang-undang itulah bersembunyi sejumlah ancaman yang berpotensi memiskinkan masyarakat lokal, membuat mereka ”gigit jari” menonton hiburan berupa marine ecotourism di wilayah mereka tinggal bertahun-tahun sebelumnya.

Pada undang-undang tersebut disebutkan bahwa kegiatan pariwisata bahari dapat diberikan melalui sertifikat HP-3, yaitu sertifikat hak pengusahaan, perairan, dan pesisir, yang meliputi permukaan air, kolom air, hingga ke dasar perairan. Jangan coba-coba datang dengan cara menyelam ke wilayah yang telah diterbitkan HP-3-nya.

Perencanaan strategis sebagai prasyarat terbitnya sertifikat HP-3 ditentukan hanya oleh dua pihak, yaitu pemilik modal (pihak swasta) dan pemerintah daerah. Masyarakat setempat tidak mendapatkan hak untuk turut merencanakan, padahal merekalah yang akan menerima akibatnya secara langsung.

Hak tersebut dapat dimiliki oleh sektor swasta (termasuk asing) dengan periode pengusahaan 20 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya. Disebutkan, masyarakat yang kehilangan aksesnya terhadap sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil akan mendapatkan kompensasi karena dia telah kehilangan akses ke lokasi lapangan kerja mereka untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Peraturan boleh berbicara demikian, tetapi temuan panelis tersebut di lapangan merupakan sebuah realitas yang berbeda. Temuan di Tomia, Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, misalnya, menunjukkan bahwa di lapangan terjadi pengaplingan area laut sebagai zona larang tangkap karena diperuntukkan sebagai dive point dengan kompensasi Rp 5 juta per bulan untuk pembangunan infrastruktur desa. Daerah ini dikelola sebuah perusahaan dari Swiss.

Realitas lain, yaitu di Kepulauan Togean, Provinsi Sulawesi Tengah, perusahaan dari Italia telah mengenakan larangan untuk kegiatan perikanan tradisional sejauh 7 kilometer. Alasannya: konservasi.

Sementara di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, investor membatasi akses masyarakat nelayan karena dianggap sebagai ancaman. Tahun 2002 dan 2003 konflik antara pengusaha dan masyarakat telah menelan korban jiwa.

Panelis tersebut menyitir isi UUD 1945 Pasal 33 yang intinya menegaskan bahwa kekayaan alam dan sumber daya air, udara, dan sebagainya harus dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Akan tetapi, yang terjadi sekarang bukan kemakmuran yang didapat, sebaliknya sebuah daerah yang kaya akan sumber daya alam justru identik dengan kemiskinan karena masyarakat lokal terpinggirkan dari hiruk pikuk investasi.

Dengan berbagai catatan tersebut di atas, rencana pengembangan pariwisata bahari atau pariwisata lingkungan kelautan (marine ecotourism) perlu mempertimbangkan beberapa catatan tambahan.

Catatan tambahan itu, jika mau bisa disebut rekomendasi, antara lain, pariwisata bahari tidak boleh dipandang sebagai komoditas industri, perlu dilakukan pendekatan humanis, demokratis, transparan, dan bottom up.

Lalu, konsultatif dengan masyarakat, komunitas nelayan dan masyarakat lain yang bergantung pada sumber daya laut harus menjadi titik berangkat kegiatan pariwisata bahari (pendekatan kultural), inisiatif konservasi masyarakat perikanan tradisional harus dipahami sebagai inisiatif sadar masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melindungi sekaligus mendapatkan keuntungan dari sumber daya pesisir.

Dengan melakukan sesuai catatan-catatan di atas, diharapkan ada kesetaraan di antara para pemangku kepentingan, yaitu pemerintah (daerah atau pusat), pengusaha swasta, dan masyarakat. Lalu, mungkin suatu kali nanti tercapai situasi di mana pariwisata bahari bukan lagi sekadar privatisasi yang menyisakan tangis dan kemiskinan.. ..

Sumber: http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/03/20/ 09240367/ dilema.privatisa si.pariwisata. bahari

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

Jakarta, Kompas - Sebanyak 12 undang-undang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan tidak konsisten dalam substansinya. Kondisi itu memprihatinkan tidak hanya masa sekarang, tetapi justru bagi masa depan pengelolaan lingkungan.

Kesimpulan itu muncul dalam kajian kritis yang disampaikan pada Pertemuan Nasional Pengarusutamaan Lingkungan Hidup dalam Perencanaan Pembangunan Daerah yang diadakan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (23/3). ”Hampir semua UU mengacu pada Pasal 33 UUD, tetapi orientasinya saling berbeda,” kata salah satu pengkaji, guru 
besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria SW Sumardjono.

Ada tujuh aspek tolok ukur yang digunakan tim pengkaji, yakni orientasi, akses memanfaatkan, hubungan negara dengan obyek, pelaksana kewenangan negara, hubungan orang dengan obyek, hak asasi manusia, dan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Pada aspek orientasi, ada yang prorakyat, prokapital, dan ada juga yang mengombinasikan keduanya. ”Ada yang semangatnya konservasi, ada yang eksploitasi, atau keduanya. Kalau tujuannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, semestinya ada akses yang memungkinkan bagi rakyat,” kata Maria.

Faktanya, ada beberapa contoh UU yang berpotensi menyimpang dari memakmurkan rakyat, berpotensi meminggirkan hak masyarakat adat, membatasi akses publik, propemodal, dan tidak sepenuhnya menjunjung HAM.

Undang-undang itu di antaranya UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No 31/2004 tentang Perikanan.

Menurut pengajar Institut Pertanian Bogor (IPB), Ernan Rustiadi, dengan model pengelolaan SDA seperti sekarang yang cenderung bermuara pada swasta, maka kerusakan dan habisnya sumber daya hanya soal waktu.

Ciri khas pengelolaan sumber daya alam (SDA), negara mengambil kekuasaan dari masyarakat adat sebelum diberikan kepada swasta. ”Masing-masing sektor masih memiliki pandangan berbeda tentang istilah dan pemanfaatan SDA,” katanya.

*Peran legislatif *

Guru besar Hukum UGM Nurhasan Ismail mengatakan, masih ada kesempatan membangun konsistensi pada UU terkait SDA dan lingkungan. Salah satunya peran DPR untuk menyaring atau menyinkronkan visi dan misi UU yang diajukan banyak sektor.

”Bila tak dilakukan, sampai sumber daya alam habis juga tak akan pernah konsisten. DPR bisa lakukan itu, tidak lagi hanya urusan politiknya saja,” ujarnya.

Ia menilai egosektoral yang tercermin pada UU sudah parah. Masing-masing departemen/kementer ian melihat bahwa UU yang diajukan departemen lain merupakan kompetitor dengan pemahaman menang-kalah. ”Selama begitu ya tidak akan pernah konsisten,” kata Nurhasan.

Maria mengatakan, syarat lain pengarusutamaan pengelolaan SDA dan lingkungan yang ideal, selain keberadaan satu lembaga pengoordinasi, adalah adanya satu UU yang menjadi pijakan bersama. Ia menyebut RUU Pengelolaan SDA yang sejak tahun 2001 belum juga disahkan DPR.

”Nantinya seluruh UU yang ada (harus) menyesuaikan dengan pijakan bersama yang berisi prinsip-prinsip itu,” kata Maria. Tanpa itu, ia menilai pengarusutamaan akan sangat berat diwujudkan. (GSA).......

Sabtu, 21 Maret 2009

DATA YAYASAN

1. Nama Lembaga / Yayasan : Yayasan Pelestarian Laut dan Pantai. Marine and Coastal Conservation Foundation

2. Badan Hukum : Akte Notaris Asbar Imran, SH Nomor 1 Tanggal 1 Maret 2005
3. NPWP. 02.334.921.0-811.000

4. Surat Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Dari Badan Kesatuan Bangsa Linmas Propinsi Sulawesi Tenggara No. 220/104-Kesbang Tgl. 14 Maret 2005.

5. Bankers : Bank Rakyat Indonesia Cabang Kendari No. Rek. 0192-01-034163-50-2

6. Alamat : BTN Multi Graha Blok K No. 2 Kel. Rahandouna Kec. Poasia Kota Kendari Sulawesi Tenggara Telp. 0401-3005201