Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF) adalah salah satu kesepakatan dalam konferensi Committee on Fisheries (COFI) ke-28
FAO di Roma pada tanggal 31 Oktober 1995, yang tercantum dalam resolusi
Nomor: 4/1995 yang secara resmi mengadopsi dokumen Code of Conduct for Responsible Fisheries. Resolusi yang sama juga meminta pada FAO berkolaborasi dengan anggota dan organisasi yang relevan untuk menyusun technical guidelines yang mendukung pelaksanaan dari Code of Conduct for Responsible Fisheries tersebut.
Tatalaksana
ini menjadi asas dan standar internasional mengenai pola perilaku bagi
praktek yang bertanggung jawab, dalam pengusahaan sumberdaya perikanan
dengan maksud untuk menjamin terlaksananya aspek konservasi, pengelolaan
dan pengembangan efektif sumberdaya hayati akuatik berkenaan dengan
pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Tatalaksana ini
mengakui arti penting aspek gizi, ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya
yang menyangkut kegiatan perikanan dan terkait dengan semua pihak yang
berkepertingan yang peduli terhadap sektor perikanan. Tatalaksana ini
memperhatikan karakteristik biologi sumberdaya perikanan yang terkait
dengan lingkungan/habitatnya serta menjaga terwujudnya secara adil dan
berkelanjutan kepentingan para konsumen maupun pengguna hasil
pengusahaan perikanan lainnya.
Pelaksanaan
konvensi ini bersifat sukarela. Namun beberapa bagian dari pola
perilaku tersebut disusun dengan merujuk pada UNCLOS 1982. Standar pola
perilaku tersebut juga memuat beberapa ketentuan yang mungkin atau
bahkan sudah memberikan efek mengikat berdasarkan instrumen hukum
lainnya di antara peserta, seperti pada "Agreement
to Promote Compliance with International Conservation and Management
Measures by Fishing Vessels on the High Seas (Compliance Agreement 1993J'.
Oleh sebab itu negara-negara dan semua yang terlibat dalam pengusahaan
perikanan didorong untuk memberlakukan Tatalaksana ini dan mulai
menerapkannya.
Latar belakang Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF),
1. Keprihatinan para pakar perikanan dunia terhadap semakin tidak terkendali, mengancam sumberdaya ikan.
2. Issue Lingkungan
3. Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing.
4. Ikan sebagai sumber pangan bagi penduduk dunia.
5. Pengelolaan sumberdaya ikan tidak berbasis masyarakat.
6. Pengelolaan Sumberdaya ikan dan lingkungannya yang tidak mencakup konservasi.
7. Didukung oleh berbagai konferensi Internasional mengenai perikanan berusaha untuk mewujudkan Keprihatinan tersebut,
Tujuan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Menetapkan
azas sesuai dengan hukum (adat, nasional, dan international), bagi
penangkapan ikan dan kegiatan perikanan yang bertanggung jawab.
2. Menetapkan azas dan kriteria kebijakan,
3. Bersifat sebagai rujukan (himbauan),
4. Menjadiakan tuntunan dalam setiap menghadapi permasalahan,
5. Memberi kemudahan dalam kerjasama teknis dan pembiayaan,
6. Meningkatkan kontribusi pangan,
7. Meningkatkan upaya perlindungan sumberdaya ikan,
8. Menggalakan bisnis Perikanan sesuai dengan hukum
9. Memajukan penelitian,
Enam (6) Topik yang diatur dalam Tatalaksana ini adalah
1. Pengelolaan Perikanan;
2. Operasi Penangkapan;
3. Pengembangan Akuakultur;
4. Integrasi Perikanan ke Dalam Pengelolaan Kawasan Pesisir;
5. Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan
6. Penelitian Perikanan.
Prinsip-prinsip Umum Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Pelaksanaan
hak untuk menangkap ikan bersamaan dengan kewajiban untuk melaksanakan
hak tersebut secara berkelanjutan dan lestari agar dapat menjamin
keberhasilan upaya konservasi dan pengelolaannya;
2. Pengelolaan
sumber-sumber perikanan harus menggalakkan upaya untuk mempertahankan
kualitas, keanekaragaman hayati, dan ketersediaan sumber-sumber
perikanan dalam jumlah yang mencukupi untuk kepentingan generasi
sekarang dan yang akan datang;
3. Pengembangan
armada perikanan harus mempertimbangkan ketersediaan sumberdaya sesuai
dengan kemampuan reproduksi demi keberlanjutan pemanfaatannya;
4. Perumusan
kebijakan dalam pengelolaan perikanan harus didasarkan pada bukti-bukti
ilmiah yang terbaik, dengan memperhatikan pengetahuan tradisional
tentang pengelolaan sumber-sumber perikanan serta habitatnya;
5. Dalam rangka konservasi dan pengelolaan sumber-sumber perikanan, setiap negara dan organisasi perikanan regional harus menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) seluas-luasnya;
6. Alat-alat
penangkapan harus dikembangkan sedemikian rupa agar semakin selektif
dan aman terhadap kelestarian lingkungan hidup sehingga dapat
mempertahankan keanekaragaman jenis dan populasinya;
7. Cara
penangkapan ikan, penanganan, pemrosesan, dan pendistribusiannya harus
dilakukan sedemikian rupa agar dapat mempertahankan nilai kandungan
nutrisinya;
8. Habitat sumber-sumber perikanan yang kritis sedapat mungkin harus dilindungi dan direhabilitasi;
9. Setiap negara harus mengintegrasikan pengelolaan sumber-sumber perikanannya kedalam kebijakan pengelolaan wilayah pesisir;
10. Setiap negara harus mentaati dan melaksanakan mekanisme Monitoring, Controlling and Surveillance (MCS) yang diarahkan pada penataan dan penegakan hukum di bidang konservasi sumber-sumber perikanan;
11. Negara
bendera harus mampu melaksanakan pengendalian secara efektif terhadap
kapal-kapal perikanan yang mengibarkan benderanya guna menjamin
pelaksanaan tata laksana ini secara efektif;
12. Setiap
negara harus bekerjasama melalui organisasi regional untuk
mengembangkan cara penangkapan ikan secara bertanggungjawab, baik di
dalam maupun di luar wilayah yurisdiksinya;
13. Setiap
negara harus mengembangkan mekanisme pengambilan keputusan secara
transparan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap
pengembangan peraturan dan kebijakan pengelolaan di bidang perikanan;
14. Perdagangan
perikanan harus diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip, hak, dan
kewajiban sebagaimana diatur dalam persetujuan World Trade Organization (WT-0);
15. Apabila
terjadi sengketa, setiap negara harus bekerjasama secara damai untuk
mencapai penyelesaian sementara sesuai dengan persetujuan internasional
yang relevan;
16. Setiap
negara harus mengembangkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
konservasi melalui pendidikan dan latihan, serta melibatkan mereka di
dalam proses pengambilan keputusan;
17. Setiap
negara harus menjamin bahwa segala fasilitas dan peralatan perikanan
serta lingkungan kerjanya memenuhi standar keselamatan internasional;
18. Setiap negara harus memberikan perlindungan terhadap lahan kehidupan nelayan kecil dengan mengingat kontribusinya yang besar terhadap penyediaan kesempatan kerja, sumber penghasilan, dan keamanan pangan;
19. Setiap
negara harus mempertimbangkan pengembangan budidaya perikanan untuk
menciptakan keragaman sumber penghasilan dan bahan makanan.
Sasaran-Sasaran Penting Implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) di Indonesia
1. Fisheries management (pengelolaan perikanan)
· Memperhatikan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) dalam merencanakan pemanfaatan sumberdaya ikan.
· Menetapkan kerangka hukum – kebijakan.
· Menghindari Ghost Fishing atau tertangkapnya ikan oleh alat tangkap yang terbuang / terlantar.
· Mengembangkan kerjasama pengelolaan, tukar menukar informasi antar instansi dan Negara.
· Memperhatikan kelestarian lingkungan.
2. Fishing operations (Operasi Penangkapan).
· Penanganan over fishing atau penangkapan ikan berlebih.
· Pengaturan sistem perijinan penangkapan.
· Membangun sistem Monitoring Controlling Surveillance (MCS).
3. Aquaculture development (Pembangunan Akuakultur)
· Menetapkan strategi dan rencana pengembangan budidaya .
· Melindungi ekosistem akuatik.
· Menjamin keamanan produk budidaya.
4. Integration of fisheries into coastal area management (Integrasi Perikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir)
· Mengembangkan penelitian dan pengkajian sumberdaya ikan di kawasan pesisir beserta tingkat pemanfaatannya.
5. Post-harvest practices and trade (Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan).
· Bekerjasama untuk harmonisasi dalam program sanitasi, prosedur sertitikasi dan lembaga sertifikasi.
· Mengembangkan produk value added atau produk yang bernilai tambah.
· Mengembangkan perdagangan produk perikanan.
· Memperhatikan dampak lingkungan kegiatan pasca panen.
6. Fisheries research (Penelitian Perikanan)
· Pengembangan penelitian.
· Pengembangan pusat data hasil penelitian.
· Aliansi kelembagaan internasional.
Kewajiban Mengikuti Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Semua Negara yang memanfaatkan sumberdya ikan dan lingkungannya.
2. Semua Pelaku Perikanan (baik penangkap dan prosesing).
3. Pelabuhan-Pelabuhan Perikanan (kontruksi, pelayanan, inspeksi, dan pelaporan);
4. Industri disamping harus menggunakan alat tangkap yang sesuai.
5. Peneliti untuk pengembangan alat tangkap yang selektiv.
6. Observer program (pendataan diatas kapal).
7. Perikanan rakyat, perlu mengantisipasi dampak terhadap lingkungan dan penggunaan energi yang efisien.
Kewajiban Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) Yang Harus Dipenuhi Oleh :
1. NEGARA



2. PENGUSAHA



3. NELAYAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar