Senin, 05 Mei 2014

Perlu Gerakan Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan

  Ikan Bilih/Pora-Pora mengandung Formalin
Saat ini isu-isu masalah pangan yang bersumber dari perikanan masih marak ditemukan di lapangan, baik terhadap mutu maupun Bahan Tambahan yang digunakan. Bahan Tambahan Berbahaya yang sering ditemukan : Formalin pada  ikan segar, ikan asin.  Boraks pada : produk perikanan olahan. Tawas pada ikan asin.  Pewarna tekstil pada ikan segar, produk perikanan olahan. Sudah jadi rahasia umum tentang banyak oknum pedagang, pengolah ikan maupun nelayan yang menggunakan formalin. Sebagai contoh ditemukan ikan bilih/ikan pora  dari Sumatera Utara yang masuk ke wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat terdeteksi mengandung berformalin. Kemudian di pelabuhan perikanan IDI Aceh ditemukan juga kapal-kapal yg waktu tangkapnnya seminggu ikannya ternyata berformalin.

 

 Dirjen PSDKP Syahrin Abdurrahman, SE Memulangkan ikan Impor Berformalin
Selain itu temuan Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur serta Dinas Kelautan dan Perikanan  lainnya menemukan ikan asin, cumi-cumi kering di pasar-pasar  mengandung formalin. Temuan ini disampaikan pada acara Sosialisasi Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran di Lokasi Industrialisasi Perikanan pada tanggal 8 Mei 2013 di Garuda Plaza Hotel Medan. Temuan itu hanyalah temuan tapi tidak pernah ditindak lanjuti ke proses hukum, mereka mengatakan kasihan hanya pedagang dan pengolah kecil, kalau kita tangkap berapa kerugiannya.  Hal ini karena lemahnnya penegakan hukum, bagaimana bisa kita biarkan satu dua orang berbuat meracuni masyarakat banyak dengan formalin. Sedangkan korbannya masyarakat banyak.

 

 Peserta Sosialisasi Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran di Lokasi Industrialisasi Perikanan
Saran dan masukan yang berkembang dalam pertemuan yang dirumuskan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan ikan berformalin 5 poin untuk dapat ditindak lanjuti baik ditingkat Pusat Propinsi/Kab/Kota maupun pada Pelaku Usaha/UPI sebagai berikut :
1.    Pengawasan pengunaan  formalin pada ikan harus segera dilakukan secara sinergi baik ditingkat Pusat, Propinsi/kabupaten secara nasional melalui penindakan yang tegas terhadap pelanggar.
2.   Perlu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pembatasan penjualan Formalin, agar tidak semua konsumen dengan mudah mendapatkan formalin tersebut.
3.        Perlu dibangun sentra pengolahan di lokus-lokus produksi perikanan, seperti di Danau Singkarak, Danau Toba untuk mengantisipasi penggunaan formalin.
4.     Menambah jumlah armada  pengangkutan berefrigerasi/berpendingin pada sentra-sentra pengolahan dan pemasaran dan mengganti formalin dengan menggunakan bahan pengawet lainnya yang aman (mis: chitin chitozan).
5.        Agar dibuatkan aturan turunan terhadap kandungan formalin yang ditolerir dalam produk perikanan.
Kita bersyukur bahwa baru-baru ini pada acara Adibakti Mina Bahari (AMB) Tingkat Nasional Tahun 2012 tanggal 16 Desember 2012 di Ballroom  Hotel Lombok Raya Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima penyerahan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),  Fatwa bernomor 43 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan. Inti dari fatwa itu penggunaan formalin dan bahan berbahaya untuk pengolahan ikan basah maupun ikan kering diharamkan. “Penggunaan formalin dan bahan berbahaya lainnya dalam penanganan dan pengolahan ikan yang membahayakan kesehatan dan jiwa hukumnya haram.”
 

 Penyerahan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Selain itu menjelaskan ketentuan haram ini juga berlaku bagi orang yang melakukan kegiatan penggunaan formalin dan zat berbahaya lainnya untuk ikan maupun pangan lainnya. “Memproduksi dan memperdagangkan ikan dan produk perikanan yang menggunakan formalin dan bahan berbahaya lainnya yang membahayakan kesehatan dan jiwa hukumnya haram.”
Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana pengganti bahan-bahan berbahaya kimia berbahaya untuk produk perikanan, seperti pabrik es yang bersubsidi agar harga es balok bisa terjangkau pedagang dan nelayan. MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan tata niaga produk formalin agar tak dijual secara bebas, dan mengawasi peredarannya agar tak disalahgunakan.
Baru baru ini dilakukan Sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan yang merupakan hasil kajian bersama antara Ditjen P2HP dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dengan ini dapat membantu mensosialisasikan dan menyebarluaskan Fatwa MUI dimaksud kepada seluruh stakeholders terkait.


Formalin atau formaldehida adalah bahan kimia yang digunakan sebagai pengawet. Sebenarnya fungsi formalin adalah sebagai desinfektan namun oleh sebagian orang disalah gunakan untuk mengawetkan ikan untuk mencegah kerugian. Formalin dapat berguna sebagai desinfektan karena membunuh sebagian besar bakteri dan jamur (termasuk spora mereka). Hal ini juga digunakan sebagai pengawet dalam vaksin, dimana formalin digunakan untuk membunuh virus dan bakteri yang tidak diinginkan yang mungkin mencemari vaksin selama produksi.

Cara mengenali iIkan yang diberi formalin tidak akan dimakan oleh kucing sebab kucing memiliki penciuman yang tajam terhadap bau formalin. Walaupun manusia tidak bisa mencium bau formalin pada bahan makanan namun kucing atau anjing memiliki penciuman yang tajam sehingga hewan ini tidak akan makan makanan yang mengandung formalin. Kesimpulannya jika ikan yang kita berikan kepada kucing namun kucing tidak mau makan  maka ikan tersebut sudah diberi formalin. Selain itu ikan yang diberi formalin tidak akan didatangi dan dikerubungi oleh lalat. Lalat memiliki penciuman yang tajam jika ada hewan yang mati maka akan langsung datang menghampiri hewan yang mati tersebut. Jika ikan diberi formalin maka lalat tidak akan datang menghampirinya.

  Pada acara Sosialisasi Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran di Lokasi Industrialisasi Perikanan tersebut diatas Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan mengatakan bahwa adannya temuan-temuan dilapangan yang berkaitan Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan merupakan  tindak pidana perikanan perlu segera ditindak lanjuti dengan proses penyidikan, memang proses ini memakan waktu dan tenaga serta biaya tapi kalau tidak dimulai kapan lagi. Jangan kita membiarkan ikan olehan meracuni masyarakat atau generasi kita.

Selain itu perlu dilakukan Gerakan Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan.  Gerakan ini perlu dilakukan mengingat hampir sebagain besar ikan olahan sudah menggunakan  Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya. Tampa kita sadari bahwa kita membiarkan masyarakat teracuni oleh Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya.  Sekarang kita harus bersatu padu mendukung gerakan ini, Instansi penegak hukum Polri, Balai POM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung gerakan ini dengan cara sebagai berikut :
1.        Sosialisasi penyadara untuk tidak menggunakan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan kepada nelayan, pemilik kapal perikanan, pengolah ikan dan pedagang ikan.
2.        Melakukan tes formalin p[ada ikan  di kapal-kapal ikan, tempat pengolahan ikan dan pasar-pasar yg menjual ikan.
3.     Lakukan penegakan hukum apabila ditemukan ikan yang berformalin langsung dimusnakah, dan pelaku diberi peringatan, apabila melakukan lagi proses sesuai hukum yang berlaku dengan memakai Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada pasal 23 ayat (1) Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan, jo pasal 91 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak  Rp. 1.500.000.000,- (satu meliar lima ratus juta rupiah,-).
4.     Apabila memungkinkan SK bersama Polri, Balai POM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tentang Gerakan Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan.
5.     Atau Kepres Tentang Gerakan Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan.

Pengecekan Ikan Impor yg berformalin

Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si  Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan

Bergabunglah dengan Gerakan Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Formalin.
Klik dibawah ini
http://www.facebook.com/groups/164961530337032/

Tidak ada komentar: