Sabtu, 18 Juni 2011

RPOA menyelenggarakan Inspector Training Workshop on the FAO Port State Measures Agreement di Malaysia



RPOA organized Inspector Training Workshop on the FAO Port State Measures Agreement in Malaysia
Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing in the Region menyelenggarakan Inspector Training Workshop on the FAO Port States Measures Management pada tanggal 7 s/d 11 Juni 2011 di Hotel Grand Bluewave Johor Bahru, Malaysia yang didanai oleh Australian Fisheries Management Authority (AFMA) bekerjasama dengan Department of Fisheries (DoF) Malaysia. Acara ini dibuka oleh Mr. Ahmad Hazizi bin Aziz, Director of Fisheries Biosecurity Division mewakili Director General Department of Fisheries Malaysia Dato’ Ahmad Sabki B. Mahmood, dengan Sekretariat RPOA yang diwakili oleh Mr. Budi Halomoan (Indonesia-PSDKP).
Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing in the Region invent Inspector Training Workshop on the FAO Port States Measures Management on June 7 to June 11, 2011 at the Grand Bluewave Hotel Johor Bahru, Malaysia, funded by Australian Fisheries Management Authority (AFMA) in collaboration with the Department of Fisheries (DoF), Malaysia. The event was opened by Mr. Hazizi Ahmad ibn Aziz, Director of Fisheries Biosecurity Division, representing the Director General Department of Fisheries Malaysia, Dato 'Ahmad Sabki B. Mahmood, with the RPOA Secretariat, represented by MR. Budi Halomoan (Indonesia-PSDKP)
Tujuan penyelenggarakan training ini adalah meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia inspeksi kapal perikanan yang kuat untuk mengimplementasikan ketentuan dalam menerapkan FAO Port States Measures Management dimana peserta (1), terbiasa dengan latar belakang peraturan internasional (2), mahir dengan ketentuan memerangi IUU Fishing, (3), terlatih dalam prosedur inspeksi, (4), mampu menentukan contoh rencana pemeriksaan kapal, (5), terbiasa dengan dokumen Port States Measures Management, (6), menghargai informasi yang berkaitan dengan IUU Fishing, (7), mampu membagikan pengalaman pelatihan.
The purpose this training is to enhance human resource capacity strong fishing vessel inspection to implement the provisions in applying the Port States Measures Management where participants (1), familiar with the background of international law (2), proficient with the provisions combat IUU Fishing, (3), trained in inspection procedures, (4), manage to ship sample inspection plan, (5), used to document the Port States Measures Management, (6), appreciated the information relating to IUU fishing, (7), able to share training experiences.
Pelaksanaan Inspector Training Workshop on the FAO Port States Measures Management dilakukan dengan cara paparan materi dalam Agreement on Port States Measures to prevent, deter, and eliminate Illegal, undreported, and undregulated fishing (IUU Fishing) pemutaran film, foto-foto serta praktek lapangan yaitu kunjungan ke pelabuhan. Selain itu peserta diberi contoh tentang pemeriksaan DNA ikan dengan tool kit.
Inspector Training Workshop on Implementation of the FAO Port States Measures Management carried out by exposure to the material in Agreement on Port States Measures to Prevent, deter, and eliminate illegal, undreported, and undregulated fishing (IUU fishing) as well as film screenings, photographs and field practice (visit to the harbor). In addition, participants were given examples of the DNA examination of the fish with the tool kit.
Inspector Training Workshop on the FAO Port States Measures Management dihadiri sebanyak 29 peserta yang terdiri dari 9 negara anggota Regional Plan of Action (RPOA), yaitu Brunei Darussalam (2 orang), Kamboja (2 orang), Indonesia (5 orang), Malaysia (8 orang), Papua New Guinea (2 orang), Singapura (2 orang), Thailand (2 orang), Timor Leste (2 orang), Vietnam (2 orang) dan Solomon Island (2 orang) serta Kepulauan Solomon yang merupakan negara non-RPOA.
Inspector Training Workshop on the FAO Port States Measures Management participated by 29 participants from 9 RPOA participating countries, i.e Brunei Darussalam (2 persons), Cambodia (2 persons), Indonesia (5 persons), Malaysia (8 persons), Papua New Guinea (2 persons), Singapore (2 persons e), Thailand (2 persons), Timor Leste (2 persons), Vietnam (2 persons) and the Solomon Islands (2 persons).
Sedangkan Instruktur sebanyak 3 orang dari Australian Fisheries Management Authority (AFMA) yaitu Mr. John Davis, Mrs. Bonny Webb dan Mr. Ben Bosschieter.
While the 3 instructors are from the Australian Fisheries Management Authority (AFMA), namely Mr. John Davis, Mrs. Bonny webb and Mr. Ben Bosschieter.
Adapun masing masing peserta adalah sebagi berikut : nama peserta dari Australia (Mr John Davis, Mr Ben Bosschieter, Ms Bonney Webb), Brunei (Mr Haji Ajamain Haji Sawal, Mr Marzini Haji Zulkifli), Cambodia (Mr Chhuon Kim Chhea, Mr Kao Monirith), Indonesia (Mr Budi Halomoan, Mr Aji Baskoro, Mr Syahril Abdul Raup, Mr Nimrot P Silitonga, Mr Mukhtar), Malaysia (Mr Haji Ahmad Saktian Langgang, Mr Mohd. Zaki Harun, Mr Abd. Jabbar Mohamad Yusuf, First Admiral Dato' Che Hassan Jusoh, Mr Ezat Iskandar Monzani, Mr Norazihan Mohd. Daud, Mr Supramaniam a/l Muthiah, Mr Ab. Razak B. Hassan), Papua New Guinea (Ms Yaniba Koimilla B. Alfred, Mr Mark Bangkoma), Singapore (Mr Adrian Lim, Mr Teh Kihua), Salomon Islands (Mr Fred Aleziru, Mr Jonah Mitau), Thailand (Mr Cdr Pronslek Chaiboon, Mr Bundit Kullavanijaya), Timor Leste (Mr Constancio dos Santos, Mr Joao Barkas), dan Vietnam (Mr Vu Van Tam, Mr Tran Nam Chung).
As each participant are follows: names of participants from Brunei (Mr. Ajamain Haji Haji Sawal, Mr. Haji Zulkifli Marzini), Cambodia (Mr. Kim Chhea Chhuon, Mr. Kao Monirith ), Indonesia (Mr. Budi Halomoan, Mr. Aji Baskoro, Mr. Syahril Abdul Raup, Mr P Nimrot Silitonga, Mr. Mukhtar), Malaysia (Mr. Haji Ahmad Saktian Langgang, Mr. Mohd. Zaki Harun, Mr Abd. Jabbar Mohammed Yusuf, First Admiral Dato 'Che Hassan Jusoh, Mr Iskandar Ezat Monzani, Norazihan Mr. Mohd. David, Mr Supramaniam a / l Muthiah, Mr. Ab. Razak B. Hassan), Papua New Guinea (Ms. Yaniba Koimilla Alfred B., Mr. Mark Bangkoma), Singapore ( Mr Adrian Lim, Mr Tea Kihua), Salomon Islands (Mr. Fred Aleziru, Mr. Jonah Mitau), Thailand (Mr. Pronslek Chaiboon Cdr, Mr Bundit Kullavanijaya), Timor Leste (Mr. Constancio dos Santos, Joao Mr Barkas), and Vietnam (Mr. Vu Van Tam, Mr. Tran Nam Chung).
Rekomendasi dari Inspector Training Workshop on the FAO Port States Measures Management antara lain agar peserta training dapat meneruskan pelatihan di negara masing-masing yang berhubungan dengan FAO Port States Measures Agreement.
One of recommendations from the Inspector Training Workshop on the FAO Port States Measures Agreement is, each participant could keep the training up in their own counties relevant with FAO Port State Measures Agreement.
Sumber Mr. Mukhtar, A.Pi, M.Si (Peserta).
Source. Mr. Mukhtar, A. Pi, M. Si (Participant).































5 Kapal Illegal Fishing ditangkap lagi di Laut Cina Selatan


Dalam sepekan ini lagi-lagi Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap 5 (lima) kapal illegal fishing asal Viatnam yang menggunakan Pair trawl di ZEEI Laut Cina Selatan pada tanggal 25 Mei 2011 dan tanggal 26 Mei 2011. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 005 yang dinahkodai oleh Yatmono dan KP. Hiu 001 yang dinahkodai oleh Moch. Nur Salim, S.ST.Pi




Kronologis pennagkapan ketika KP. Hiu Macan 005 dan KP. Hiu 001 sedang melakukan patroli rutin di perairan Laut Cina Selatan kapal yang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl di Wilayah Pengelolan Perikanan ZEEI di perairan Laut Cina Selatan, ketika diperiksa ternyata kapal-kapal tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain itu menggunakan alat tangkap terlarang yaitu pain trawl (satu jaring ditarik oleh dua kapal) dan satu kapal menggunakan pukat ikan. Kelima kapal tersebut melanngar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman denda Rp. 20 Miliar. Empat kapal ditangkap KP. Hiu Macan 005 yaitu kapal BV 5222 TS GT. 35 Jumlah ABK 12 orang – BV 4848 TS GT. 24 dengan ABK 3 Orang, BV 5245 TS GT. 35 Jumlah ABK 11 orang – BV 0778 TS GT. 24 dengan ABK 3 Orang. Total jumlah Anak Buah Kapal keseluruhan 29 orang asal Viatnam ditangkap pada tanggal 25 Mei 2011. Satu kapal ditangkap KP. Hiu 001 yaitu kapal KM. Jalakomira 808, Eks Kapal Ikan Asing Thailan + GT. 50 Jumlah ABK 12 orang yaitu 10 orang Thailan dan 2 orang Indonesia dengan alat tangkap pukat ikan. Ttertangkap tangan menangkap ikan didaerah terlarang (laut teritorial) Laut Nnatuna pada tanggal 26 Mei 2011. Menurut informasi lewat sms dari Nahkoda KP. Hiu Macan 005 bapak Yatmono bahwa keempat kapal viatnam tersebut akan diadhock dan di predikasi tanggal 30 Mei 2011 akan tiba di Tarempa sedangkan satu kapal yang ditangkap KP. Hiu 001 yang dinahkodai oleh Moch. Nur Salim, S.ST.Pi sudah sampai di Tarempa dan sudah diserahkan ke Kepala Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tarempa bapak Liliek Widodo, S.Pi. Menurut informasi bapak Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tarempa bapak Liliek Widodo, S.Pi semua kapal yang di adhock ke tempat beliau akan diproses sesuai peraturan berlaku. Hanya empat kapal yang ditangkap KP. Hiu Macan 005 belum sampai informasi hari senin besok akan tiba. Sumber : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP Belawan.

11 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap


TANPA IZIN: Kapal Vietnam tanpa izin ditangkap petugas di bawah Komandan Samuel Sandi (kiri) dan Martin Yeremias.

TANJUNGPINANG(TP) - Meskipun sudah berulangkali ditangkap, namun pencurian kekayaan perairan Kepri oleh warga negara asing masih terus berlangsung hingga hari ini. Terbukti dengan ditangkapnya 11 kapal ikan asing dari Vietnam yang berhasil ditangkap oleh dua unit Kapal Pengawas Perikanan (KPP) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Indonesia, yaitu KP Hiu 04 yang dinakhodai, Samuel Sandi (29) dan KP Hiu 010 yang dinakhodai Martin Yeremias Luhulima (35), Sabtu (21/5).

Ke-11 unit kapal ikan Vietnam tersebut ditangkap KP Hiu 04 dan KP Hiu 010 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut China Selatan. Belasan kapal ikan Vietnam itu ditangkap karena dinilai telah melanggar aturan perundangan yang berlaku. Antara lain, kapal-kapal tersebut tidak memiliki perizinan untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Selain itu, belasan kapal tersebut juga menggunakan peralatan tangkap yang dilarang di Indonesia, yaitu pair trawl.

Penangkapan sebelah kapal ikan Vietnam ini disampaikan Nakhoda KP Hiu 04, Samuel Sandi menjawab Tanjungpinang Pos, Sabtu (21/5) malam. Menurut Samuel, sebagian kapal-kapal ikan yang ditangkap itu sudah di adhock di Pelabuhan Perikanan Tarempa (Kabupaten Anambas). Sedangkan sebagian lainnya masih dalam perjalanan menuju Tarempa.

Dengan tertangkapnya 11 kapal ikan Vietnam itu, ujar Samuel, maka jumlah kapal ikan asing yang sudah ditangkap selama lima bulan terakhir berjumlah sekitar 18 unit. ‘’Totalnya yang sudah kita amankan sejak Januari – Mei ini sekitar 18 unit kapal ikan asing,’’ kata Samuel.

Kedua nakhoda kapal pengawas perikanan ini sudah menangkap ratusan kapal ikan asing sejak ditugaskan di perairan ZEE Indonesia sekitar Natuna dan Anambas. Keduanya juga pernah berhadapan dengan kapal patroli perikanan China, yang mengawal nelayannya menangkap ikan di perairan ZEE Indonesia. Kapal patroli China tersebut dilengkapi dengan persenjataan lengkap. Namun, kedua nakhoda kapal pengawas DKP ini sama sekali tidak gentar. Mereka bertekad untuk membuat wilayah perairan Indonesia dan ZEE bebas dari jarahan nelayan asing.

”Ini menyangkut eksistensi ZEE dan kita Indonesia berdaulat secara ekonomi di wilayah tersebut. Karena itu kawasan ZEE harus bebas dari gangguan,” ujar Martin, yang diamini Samuel. (git)


http://tanjungpinangpos.co.id/2011/05/11-kapal-ikan-vietnam-ditangkap/