
Pengertian
Illegal Fishing merujuk kepada pengertian yang dikeluarkan oleh
International Plan of Action (IPOA) – Illegal, Unreported, Unregulated
(IUU) Fishing yang diprakarsai oleh FAO dalam konteks implementasi Code
of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Pengertian Illegal Fishing
dijelaskan sebagai berikut.
Illegal Fishing, adalah :
1.
Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara
tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yuridiksinya
tanpa izin dari negara yang memiliki yuridiksi atau kegiatan penangkapan
ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan negara itu
(Activities conducted by national or foreign vessels in waters under the
jurisdiction of a state, without permission of that state, or in
contravention of its laws and regulation).
2.
Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan
berbendera salah satu negara yang tergabung sebagai anggota organisasi
pengelolaan perikanan regional, Regional Fisheries Management
Organization (RFMO) tetapi pengoperasian kapal-kapalnya bertentangan
dengan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yang telah
diadopsi oleh RFMO. Negara RFMO wajib mengikuti aturan yang ditetapkan
itu atau aturan lain yang berkaitan dengan hukum internasional
(Activities conducted by vessels flying the flag of states that are
parties to a relevant regional fisheries management organization (RFMO)
but operate in contravention of the conservation and management measures
adopted by the organization and by which states are bound, or relevant
provisions of the applicable international law).
3.
Kegiatan
penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu
negara atau ketentuan internasional, termasuk aturan-aturan yang
ditetapkan negara anggota RFMO (Activities in violation of national laws
or international obligations, including those undertaken by cooperating
stares to a relevant regioanl fisheries management organization (RFMO).
Walaupun
IPOA-IUU Fishing telah memberikan batasan terhadap pengertian IUU
fishing, dalam pengertian yang lebih sederhana dan bersifat operasional
Illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang melanggar hukum.
Illegal Fishing di Indonesia
Kegiatan
Illegal Fishing yang paling sering terjadi di wilayah pengelolaan
perikanan Indonesia adalah pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing
(KIA) yang berasal dari beberapa negara tetangga (neighboring
countries). Walaupun sulit untuk memetakan dan mengestimasi tingkat
illegal fishing yang terjadi di WPP-RI, namun dari hasil pengawasan yang
dilakukan selama ini, (2005-2010) dapat disimpulkan bahwa illegal
fishing oleh KIA sebagian besar terjadi di ZEE (Exlusive Economic Zone)
dan juga cukup banyak terjadi di perairan kepulauan (archipelagic
state). Pada umumnya, Jenis alat tangkap yang digunakan oleh KIA atau
kapal eks Asing illegal di perairan Indonesia adalah alat-alat tangkap
produktif seperti purse seine dan trawl.Kegiatan illegal fishing juga
dilakukan oleh kapal ikan Indonesia (KII).
Beberapa
modus/jenis kegiatan illegal yang sering dilakukan KII, antara lain:
penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat
Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan
(SIKPI)), memiliki izin tapi melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan
(pelanggaran daerah penangkapan ikan, pelanggaran alat tangkap,
pelanggaran ketaatan berpangkalan), pemalsuan/manipulasi dokumen
(dokumen pengadaan, registrasi, dan perizinan kapal), transshipment di
laut, tidak mengaktifkan transmitter (khusus bagi kapal-kapal yang
diwajibkan memasang transmitter), dan penangkapan ikan yang merusak
(destructive fishing) dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis,
bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang membahayakan
melestarikan sumberdaya ikan.
Sampai
dengan tahun 2008, kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia,
terbilang cukup tinggi dan memprihatinkan, sebagaimana diilustrasikan
pada Gambar...
Gambar ..
Tingkat Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Perikanan
di WPP-RI
Faktor
-faktor yang menyebabkan terjadinya Illegal fishing di perairan
Indonesia tidak terlepas dari lingkungan strategis global terutama
kondisi perikanan di negara lain yang memiliki perbatasan laut, dan
sistem pengelolaan perikanan di Indonesia itu sendiri. Secara garis
besar faktor penyebab tersebut dapat dikategorikan menjadi 7 (tujuh)
faktor, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Pertama,
Kebutuhan ikan dunia (demand) meningkat, disisi lain pasokan ikan dunia
menurun, terjadi overdemand terutama jenis ikan dari laut seperti Tuna.
Hal ini mendorong armada perikanan dunia berburu ikan di manapun dengan
cara legal atau illegal.
Kedua,
Disparitas (perbedaan) harga ikan segar utuh (whole fish) di negara
lain dibandingkan di Indonesia cukup tinggi sehingga membuat masih
adanya surplus pendapatan.
Ketiga,
Fishing ground di negara-negara lain sudah mulai habis, sementara di
Indonesia masih menjanjikan, padahal mereka harus mempertahankan pasokan
ikan untuk konsumsi mereka dan harus mempertahankan produksi pengolahan
di negara tersebut tetap bertahan.
Keempat,
Laut Indonesia sangat luas dan terbuka, di sisi lain kemampuan
pengawasan khususnya armada pengawasan nasional (kapal pengawas) masih
sangat terbatas dibandingkan kebutuhan untuk mengawasai daerah rawan.
Luasnya wilayah laut yang menjadi yurisdiksi Indonesia dan kenyataan
masih sangat terbukanya ZEE Indonesia yang berbatasan dengan laut lepas
(High Seas) telah menjadi magnet penarik masuknya kapal-kapal ikan asing
maupun lokal untuk melakukan illegal fishing.
Kelima,
Sistem pengelolaan perikanan dalam bentuk sistem perizinan saat ini
bersifat terbuka (open acces), pembatasannya hanya terbatas pada alat
tangkap (input restriction). Hal ini kurang cocok jika dihadapkan pada
kondisi faktual geografi Indonesia, khususnya ZEE Indonesia yang
berbatasan dengan laut lepas.
Keenam,
Masih terbatasnya sarana dan prasarana pengawasan serta SDM pengawasan
khususnya dari sisi kuantitas. Sebagai gambaran, sampai dengan tahun
2008, baru terdapat 578 Penyidik Perikanan (PPNS Perikanan) dan 340 ABK
(Anak Buah Kapal) Kapal Pengawas Perikanan. Jumlah tersebut, tentunya
sangat belum sebanding dengan cakupan luas wilayah laut yang harus
diawasi. Hal ini, lebih diperparah dengan keterbatasan sarana dan
prasarana pengawasan.
Ketujuh,
Persepsi dan langkah kerjasama aparat penegak hukum masih dalam
penanganan perkara tindak pidana perikanan masih belum solid, terutama
dalam hal pemahaman tindakan hukum, dan komitmen operasi kapal pengawas
di ZEE.
Kegiatan
Illegal Fishing di WPP-RI telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi
Indonesia. Overfising, overcapacity, ancaman terhadap kelestarian
sumberdaya ikan, iklim usaha perikanan yang tidak kondusif, melemahnya
daya saing perusahaan dan termarjinalkannya nelayan merupakan dampak
nyata dari kegiatan IUU fishing. Kerugian lain yang tidak dapat di nilai
secara materil namun sangat terkait dengan harga diri bangsa, adalah
rusaknya citra Indonesia pada kancah International karena dianggap tidak
mampu untuk mengelola perikanannya dengan baik.
Untuk
dapat mengetahui, kerugian materil yang diakibatkan oleh Illegal
fishing perlu ditetapkan angka asumsi dasar antara lain: diperkirakan
jumlah kapal asing dan eks asing yang melakukan IUU fishing sekitar 1000
kapal, ikan yang dicuri dari kegiatan IUU fishing dan dibuang
(discarded) sebesar 25% dari stok (estimasi FAO, 2001). Dengan asumsi
tersebut, jika MSY(maximum sustainable yield = tangkapan lestari
maksimum) ikan = 6,4 juta ton/th, maka yang hilang di
curi
dan dibuang sekitar 1,6 juta ton/th. Jika harga jual ikan di luar
negeri rata-rata 2 USD/Kg, maka kerugian per tahun bisa mencapai Rp 30
trilyun.
Prediksi
lain sebagian kerugian ekonomi akibat illegal fishing melalui
perhitungan yang didasarkan pada data hasil penelitian dapat kita simak
pada Tabel
Tabel
Kerugian Ekonomi Akibat Illegal Fishing
Rincian
|
Pukat
Ikan
L. Arafura
|
Pukat
Ikan
Slt. Malaka
|
Pukat Udang
|
Pukat Cincin Pelagis Besar
|
Rawai
Tuna
|
Ukuran Kapal (GT)
|
202
|
240
|
138
|
134
|
178
|
Kekuatan Mesin (HP)
|
540
|
960
|
279
|
336
|
750
|
Produksi (Ton/Kpl/thn)
|
847
|
864
|
152
|
269
|
107
|
Rugi pungutan Perikanan (Rp juta/Kpl/Thn)
|
193
|
232
|
170
|
267
|
78
|
Rugi subsidi BBM (Rp.Juta/Kpl/Thn)
|
112
|
221
|
64
|
77
|
173
|
Rugi Produksi Ikan (Rp. Juta/Kpl/Thn)
|
3.559
|
1.733
|
3.160
|
1.101
|
801
|
Total Kerugian (Rp.Juta/Kpl/Thn)
|
3.864
|
2.187
|
3.395
|
1.446
|
1.052
|
Sumber: Dr. Purwanto, 2004
Dari
tabel tersebut terlihat jelas bahwa kerugian negara secara ekonomi
akibat pencurian ikan oleh kapal ikan setiap tahunnya sekitar Rp. 1,052
miliar/kapal. Sehingga secara sederhana kerugian negara akibat illegal
fishing dapat diprediksi melalui perkalian jumlah kapal ikan yang
melakukan illegal fishing dengan jumlah kerugian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar