Rabu, 16 Juli 2008

Batas Laut dan Pulau-Pulau Terluar

Oleh Drs Josdy Damopolii MAP


DINAMIKA lingkungan strategis pada tatanan global, regional dan nasional akan senantiasa berubah dan sulit diprediksi. Kecenderungan global seperti ini akan mempengaruhi perkembangan lingkungan strategis regional yang pada akhirnya berdampak pada kondisi nasional. Demikian juga dengan kondisi saat sekarang ini pengaruh ekonomi global yang berimbas pada kenaikan harga minyak dunia turut berpengaruh terhadap perekonomian bangsa Indonesia.

Di tingkat regional, sebagai dampak dari belum terselesainya status wilayah perbatasan antar negara serta diwarnai dengan krisis energi dan sumber daya alam yang tengah melanda. Hingga permasalahan perbatasan dan klaim atas wilayah terutama yang memiliki kandungan potensi sumber daya alam mineral dan fosil sangat potensial menjadi pemicu ketegangan antar negara yang saling bertetangga.


Beberapa wilayah laut perbatasan Indonesia yang banyak menyimpan kekayaan minyak seperti Cela Timor, Natuna yang terletak di Laut Cina Selatan, dan blok Ambalat yang berada di Laut Sulawesi tidak tertutup kemungkinan akan gangguan kembali dan klaim wilayah oleh negara bertetangga yang langsung berbatasan. Hal tersebut tidak terlepas dari semakin menipisnya krisis energi dan sumberdaya alam yang tengah melanda dunia sehingga memaksa negara-negara tetangga yang berbatasan wilayah Indonesia akan mengeksplorasi dan mengklaim wilayah Indonesia sebagai wilayah mereka.


Pulau-pulau terluar banyak sengketa wilayah laut yang terjadi di beberapa negara di dunia yang memerlukan waktu berpuluh-puluh tahun untuk menyelesaikannya bahkan sampai menimbulkan perang, seperti antara Inggris dan Argentina beberapa waktu lalu yang memperebutkan Kepulauan Malvinas/Vocland`. Kasus Sipadan-Ligitan yang akhirnya jatuh ke tangan Malaysia, merupakan pengalaman buruk Indonesia.

Di sini terlihat, Indonesia belum bisa mengelola dengan baik keberadaan pulau-pulau kecil termasuk karang-karang yang ada pada terluar wilayah Indonesia. Selain sebagai bukti kuat batas wilayah negara, pulau-pulau dan karang-karang tersebut juga mempunyai prospek yang menjanjikan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Ini berarti penanganannya tidak hanya dibebankan kepada Departemen Pertahanan dan Keamanan, TNI, Kepolisian,

Departemen Kelautan dan Perikanan dan Departemen Luar Negeri saja tetapi juga terkait dengan departemen lain seperti Departemen Perdagangan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Departemen Pariwisata dan Kebudayaan. Oleh sebab itu perlu adanya sinergi antar departemen dan instansi terkait dalam pengelolaan pulau-pulau dan karang terluar Indonesia melalui promosi pariwisata, program transmigrasi, pembangunan pusat ekonomi baru. Banyak sekali pulau-pulau kecil yang mempunyai panorama pantai sangat indah dan alami,

sehingga merupakan aset yang sangat berharga dalam pengembangan pariwisata Indonesia, khususnya pariwisata bahari. Departemen Pariwisata dan Kebudayaan bekerjasama dengan instansi terkait dapat mempromosikan keberadaan pulau-pulau indah tersebut untuk wisatawan domestik maupun mancanegara. Selama ini program perpindahan penduduk dari Jawa, Madura dan Bali biasanya menuju pulau-pulau besar (Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi) dan berorientasi ke arah pertanian. Kenapa pola ini tidak dikombinasi dengan perpindahan penduduk ke pulau-pulau kecil terluar Indonesia? Dengan demikian,

pemerataan distribusi penduduk Indonesia secara geografis tetap tercapai, bahkan tercapainya tujuan lain seperti pertahanan dan keamanan. Aktivitas penduduknya pun tidak hanya berorientasi pada pertanian saja tetapi juga perikanan. Dengan adanya penduduk di pulau-pulau terluar tersebut maka tidak mungkin akan muncul pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan dampak terhadap perekonomian nasional.

Studi kasus Indonesia-Singapura Menurut Pasal 47, Ayat (1) UNCLOS, Negara Kepulauan berhak menarik garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline), sebagai dasar pengukuran wilayah perairannya dari titik-titik terluar dari pulau-pulau terluarnya. Penarikan garis tersebut mencakup lebar (batas) Laut teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas Kontinen. Garis pangkal kepulauan merupakan garis pangkal lurus yang ditarik menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau dan karang-karang terluar yang digunakan untuk menutup seluruh atau sebagian dari negara kepulauan. Penarikan garis pangkal lurus kepulauan dilakukan dengan memperhatikan tatanan letak kepulauan atau kelompok pulau-pulau yang letaknya berurutan dan bersambungan secara beraturan.

Maka, penarikan garis pangkal lurus kepulauan tidak dapat dilakukan menyimpang dari arah konfigurasi umum kepulauan. Pengertian konfigurasi umum kepulauan merupakan pengertian yang tujuannya identik dengan pengertian arah umum pantai dan dimaksudkan untuk mencegah perluasan laut teritorial suatu negara dengan cara yang tidak sewajarnya. Citra satelit Landsat-ETM (Enhanced Thematic Mapper) yang direkam pada 2 April 2002 digunakan untuk menentukan batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.

Pulau-pulau terluar Indonesia yaitu Pulau Karimun Kecil, Nipa, Pelampong, Karang Helen Mars, Karang Benteng, Batu Berhanti, Pulau Nongsa, Tanjung Sading dan Tanjung Berakit, yang berbatasan dengan Singapura diidentifikasi dengan citra satelit Landsat-ETM.
Masalah yang cukup krusial dalam pemisahan darat dan air adalah pada banyaknya awan dan kabut yang terdapat pada citra. Tetapi hal ini dapat diatasi jika mengombinasikannya dengan data satelit SAR (synthetic aperture radar). Hal lain yang juga cukup sulit adalah identifikasi karang yang masuk definisi pulau.

Identifikasi karang dilakukan dengan membandingkan citra satelit dengan Peta Garis Pangkal Wilayah Negara Kepulauan Indonesia, Laut Natuna dan Selat Malaka; Selat Singapura skala 1:200.000 (tahun 1999, dari Bakosurtanal). Hal lain yang perlu juga diperhatikan dalam menggunakan teknologi satelit penginderaan jauh dalam penentuan batas wilayah laut adalah karakteristik pasang surut wilayah yang dikaji.

Bagaimanapun juga, teknologi satelit penginderaan jauh dapat meminimalkan penggunaan waktu dan biaya dalam melakukan survei pulau-pulau serta karang terluar Indonesia. Monitoring keberadaan pulau-pulau dan karang tersebut pun dapat dilakukan dengan teknologi ini yaitu dengan data time series. Dengan adanya sistem inventarisasi pulau-pulau dan karang terluar Indonesia secara sistematik maka pengelolaannya akan lebih mudah baik yang terkait dengan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun untuk tujuan lainnya seperti pengembangan daerah wisata bahari, program transmigrasi maupun tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru. Mudah-mudahan tidak ada lagi sengketa batas wilayah negara seperti kasus Ambalat, dan tidak ada lagi keraguan pemerintah Indonesia untuk memperhatikan dan membangun pulau-pulau terluar di wilayah Indonesia.

Ambalat menjadi berita utama di media cetak maupun elektronik pada 2005. Blok Ambalat khususnya Blok ND6 dan Blok ND7 yang luasnya hampir sama dengan luas Provinsi Jawa Barat menjadi pusat perhatian, menyusul klaim Malaysia sebagai bagian dari wilayahnya. Malaysia pun tidak sekadar klaim, karena berdasarkan peta wilayah Malaysia 1979 telah memasukkan Ambalat dalam wilayah Malaysia serta berdasarkan the Convention on the Territorial Sea and the Contiguous Zone 1958, the Continental Self Convention 1958. Tapi klaim Malaysia ditolak tegas Indonesia yang tidak mengakui peta wilayah Malaysia 1979 (peta ini juga digunakan Malaysia dalam mengklaim Pulau Sipadan dan Ligitan). Selain itu, seharusnya Malaysia tidak menggunakan the Convention on the Territorial Sea and the Contiguous Zone 1958, melainkan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, khususnya Pasal 83,

karena Indonesia dan Malaysia sama-sama telah meratifikasinya. Selain itu, menurut pakar hukum laut internasional, Hasyim Djalal, Blok Ambalat dan Ambalat Timur yang diklaim Malaysia merupakan kelanjutan alamiah dari daratan Kalimantan Timur. Antara Sabah, Malaysia, dan kedua blok itu terdapat laut dalam yang tak mungkin bisa dikatakan kedua blok itu kelanjutan alamiah Sabah. Kelanjutan alamiah dari daratan merupakan kewenangan negara atas wilayah laut yang tercantum dalam Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.

Untuk itu, Indonesia harus dapat membuktikan, Blok Ambalat dan Ambalat Timur bukan kelanjutan alamiah dari Sabah tetapi merupakan kelanjutan alamiah dari Kalimantan Timur. Pada dasarnya penetapan batas laut antarnegara (maritime delimitation) harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan bilateral atau multilateral bukan bersifat unilateral. Perlu dicatat, sengketa Ambalat tidak bisa diajukan ke Mahkamah Internasional jika salah satu negara menolaknya. Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 secara formal, Indonesia telah diakui masyarakat internasional sebagai negara kepulauan yang secara tertulis tertuang dalam konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS (United Nations Convention On the Law Of the Sea) pada 1982, dan telah diratifikasi Indonesia dalam Undang-Undang No. 17 tahun 1985. Sebagai konsekuensinya, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk memperjelas dan menegaskan

batas wilayahnya dalam bentuk peta dengan skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Indonesia dapat pula membuat Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan disertai referensi datum geodetis yang diperlukan, menggambarkan perairan pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas Kontinen wilayah perairan Indonesia. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan mendepositkannya pada Sekretaris Jenderal PBB. Hingga kini, wilayah laut Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, India,

Papua Nugini, Palau, Timor Leste dan Australia. Semua perbatasan itu belum dapat diselesaikan. Batas wilayah dikatakan jelas dan tegas jika batas tersebut telah memiliki kepastian hukum dan batas tersebut dapat diukur serta diwujudkan dalam bentuk peta. Dalam mewujudkan ketegasan batas wilayah diperlukan survei pemetaan yang baik dan benar serta memenuhi standar dan aturan kartografis. Survei pemetaan ini dapat dilakukan dengan melakukan pengukuran secara langsung ke lapangan ke wilayah melalui survei darat maupun laut, dengan survei udara,

atau secara tidak langsung dengan menggunakan teknologi satelit penginderaan jauh. Arti strategis sementara itu menurut Menteri Pertahanan Juono Sudarsono pihaknya membutuhkan anggaran sekitar 2,5 triliyun hingga 3 triliyun untuk mengamankan pulau terluar RI, usai menjadi pembicara tamu dengan kepala perwakilan media massa asing di Jakarta, dana tersebut, katanya diperuntukkan bagi 17 departemen yang menangani masalah pengamanan pulau-pulau terluar wilayah RI terutama pulau-pulau terluar yang memiliki kandungan sumber daya mineral potensial seperti minyak, dana sebesar itu diperuntukan bagi pembangunan suar dan pos-pos pengamanan baik di darat maupun laut, termasuk bagi aparat TNI dan Polri serta petugas dari departemen lain seperti Departemen Kelautan dan Perikanan.#


*Kepala Seksi Analisa dan Pengkajian; DPNARMTM Komando Armada RI Kawasan Timur Surabaya.

Tidak ada komentar: