Rabu, 16 Juli 2008

Pencurian Ikan, Masalah Utama Pembangunan Perikanan di Sumut

Pencurian Ikan, Masalah Utama Pembangunan Perikanan di Sumut

Meski potensi perikanan di Sumut sangat besar, namun karena lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap sumber daya kelautan dan perikanan yang ada, pencurian ikan masih menjadi kendala program pembangunan perikanan di daerah ini.


“Pencurian ikan masih menjadi kendala utama upaya pembangunan perikanan di Sumut,” ujar Kasubdin Pengawasan dan Perlindungan Dinas Perikanan Sumut, Lambok Silalahi, dalam acara Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Terumbu Karang di Sumut, Rabu (3/7), di Hotel Antares Medan.


Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Yoseph Siswanto, itu dihadiri Direktur SDKP, Ir Turman Hadiyanto Maha MSc, utusan dinas perikanan seluruh kabupaten di Sumut yang mempunyai wilayah laut, Bapedalda Sumut, PPNS Sumut, RCU Coremap II Sumut, Lantamal I, dan Satpol Air Sumut.


Menurut Lambok, potensi perikanan Sumut sangat besar terutama potensi perikanan tangkap, yakni di perairan Samudera Hindia 1.076.960 ton dan baru dimanfaatkan 86.597 ton. Sedangan di Selat Malaka potensinya 276.030 ton dan pemanfaatan mencapai 250.489 ton.


Dijelaskannya, belum optimalnya pemanfaatan dan pengelolahan sumber daya kelautan dan perikanan antara lain disebabkan terjadinya praktik-praktik pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara tidak bertanggung jawab, serta melanggar peraturan sehingga terjadi kehilangan sumber daya yang cukup besar setiap tahunnya.
Lebih jauh Lambok mengemukakan, dalam pelaksanaan pengawasan ditemui beberapa permasalahan baik dalam pengawasan di perairan umum maupun perairan laut. Namun, permasalahan terbesar dan memerlukan penanganan yang lebih serius adalah masalah penangkapan ikan di laut, di antaranya yang dilakukan pencuri dengan menggunakan kapal asing.
“Masih terdapat pelaku dengan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Propinsi Sumatera Utara baik di pantai timur maupun pantai barat. Mereka umumnya menggunakan kapal ikan Thailand,” ujarnya.


Masalah lainnya, lanjutnya, kapal ikan lokal menangkap ikan tanpa dokumen IUP/SPI, kapal ikan lokal menangkap ikan tanpa dokumen yang sah seperti, SPI (surat penangkapan ikan) telah habis masa berlakunya, sura izin tidak sesuai dengan kondisi kapal yang sebenarnya, surat izin sudah diurus ke Ditjen Tangkap tetapi sampai saat diperiksa di laut, izin belum terbit serta kapal menangkap ikan dengan mempergunakan alat terlarang seperti bom, racun, trawl (Kepres No. 39 Tahun 1980).


“Untuk itu perlu disiapkan sistem sarana prasarana dan tenaga pengawas mencukupi dan berkwalitas, serta meningkatkan penataan dan penegakan hukum dalam pemanfaatan sumber sdaya kelautan dan perikanan,” tegasnya. MedanBisnis.
Pengirim : (Mukhtar, A.Pi Kepala Satker PSDKP Kendari). http://mukhtar-api.blogspot.com www.p2sdkpkendari.com .

Tidak ada komentar: