1. Memberikan menegelaman kapal illegal fishing bisa langsung dilaksanakan dengan syarat-syarat tertentu tanpa proses pengadilan seperti yang dilakukan oleh Australian dengan terlebih dahulu semua awak kapalnya dievakuasi.
2. Memperbanyak Pengadilan Perikanan di berbagai daerah.
3. Memperluar wilayah yuridiksi pengawasan dengan membangun UPT pengawasan.
4. Penambahan Anggaran Pengawasan.
5. Memeberikan Insentif yang layak untuk aparat yang sudah bekerja memberantas illegal fishing.
Dilain pihak Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dr. Ir. Aji Sularso mengatakan bahwa penengelaman kapal Illegal Fishing perlu dilakukan apabila kapal-kapal tersebut melawan. Selain itu "Kapal-kapal yang di Ad Hoc dengan biaya mahal ke pelabuhan, namun setelah sampai ke pengadilan didenda sangat kecil. karena itu Revisi UU Perikanan sangat penting dilakukan. (Mukhtar, A.Pi Kepala Satker PSDKP Kendari).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar