Rabu, 16 Juli 2008

Mendesak Amandemen Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Bomer Pasaraibu Anggota Komisi IV DPR RI dalam acara dialog interaktif di TVRI dengan Tema ”Illegal Fishing VS Kedaulatan Ekonomi Dan Wilayah” mengatakan bahwa Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Tidak ada pasal yang kuat yang memberikan hak yang kuat proses pemeriksaan dilaut kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu kita berusaha mengadakan amandemen terhadap UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yaitu sekitar 7 pasal-pasal yang dirubah yaitu :

1. Memberikan menegelaman kapal illegal fishing bisa langsung dilaksanakan dengan syarat-syarat tertentu tanpa proses pengadilan seperti yang dilakukan oleh Australian dengan terlebih dahulu semua awak kapalnya dievakuasi.

2. Memperbanyak Pengadilan Perikanan di berbagai daerah.

3. Memperluar wilayah yuridiksi pengawasan dengan membangun UPT pengawasan.

4. Penambahan Anggaran Pengawasan.

5. Memeberikan Insentif yang layak untuk aparat yang sudah bekerja memberantas illegal fishing.

Dilain pihak Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dr. Ir. Aji Sularso mengatakan bahwa penengelaman kapal Illegal Fishing perlu dilakukan apabila kapal-kapal tersebut melawan. Selain itu "Kapal-kapal yang di Ad Hoc dengan biaya mahal ke pelabuhan, namun setelah sampai ke pengadilan didenda sangat kecil. karena itu Revisi UU Perikanan sangat penting dilakukan. (Mukhtar, A.Pi Kepala Satker PSDKP Kendari).

http://mukhtar-api.blogspot.com

www.p2sdkpkendari.com

Tidak ada komentar: