Sabtu, 28 Juni 2008

Ribuan Ikan Mati Keracunan

Ribuan Ikan Mati Keracunan, Diduga Disebabkan Limbah Beracun PT PSUT

SENGETI - Ribuan ikan milik petani keramba di perairan Sungai Batanghari tepatnya di Desa Sarang Burung, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi, ditemukan mati. Diduga, matinya ikan yang siap panen ini disebabkan oleh limbah cair yang dibuang oleh PT Putra Sumber Utama Timber (PSUT) ke Sungai Batanghari. Sebagai balasannya, Kamis kemarin (13/3), warga memblokir jalan untuk mobil keluar-masuk perusahaan.

Informasi yang diperoleh Koran ini, matinya ikan-ikan dalam keramba warga terjadi hampir secara serentak sekitar dua Minggu lalu. Saat itu, semua ikan yang ada mati dan mengapung ke permukaan. Heran melihat peristiwa itu, beberapa pemilik keramba pun mulai mencari-cari penyebabnya. Dugaan sementara saat itu, ikan mati karena keracunan.

Akhirnya, sumber air yang diduga beracun ditemukan yakni mengalir dari pipa pembuangan limbah PT PSUT. Limbah cair yang berbusa dan berbau menyengat itu dibuang PT PSUT ke salah satu anak sungai muaranya ke Sungai Batanghari. Kenyataan ini membuat pemilik keramba emosi.

Kades Sarang Burung, Haris, mengungkapkan semua ikan dalam keramba warga mati secara serentak pada 26 Februari 2008 lalu. Peristiwa itu disebabkan oleh limbah cair PT PSUT yang dibuang ke anak sungai. Pemilik keramba dan PT PSUT kemudian menggelar pertemuan guna mencari solusinya. Pemilik keramba menuntut PT PSUT membayar ganti rugi penuh atas ikan-ikan yang mati.

Hadir pada pertemuan itu diantaranya Camat dan Danramil Jaluko, Kabid Perikanan Distankanak, dan pihak Bapedalda Provinsi Jambi. Lokasi keramba dan limbah dicek langsung. PT PSUT akhirnya bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 5 juta per orang.

Namun, hal itu ditolak oleh warga. Soalnya, keseluruhan keramba yang ada di Sungai Batanghari desa itu berjumlah 50 unit. Sedangkan, jumlah keramba yang dimiliki warga bervariasi. Ada yang punya keramba dua-tiga unit, tapi ada juga yang punya 20 unit.

‘’Karena tidak bisa menerima putusan itu, tadi pagi pemilik keramba memblokir jalan di simpang lima dekat mesjid Sarang Burung sehingga mobil-mobil seperti truk bermuatan bahan baku kayu tidak bisa masuk ke perusahaan. Selain itu, dilakukan pertemuan kembali dengan PT PSUT,’’ungkap Haris, kemarin.

Pertemuan kedua antara pemilik keramba dengan pihak PT PSUT menghasilkan kesepakatan. PT PSUT bersedia membayar ganti rugi sebesar 75 persen dari total kerugian dari ikan yang mati. Namun, khusus untuk keramba milik salah seorang warga, H Fahrul Rozi, PT PSUT minta tempo dua hari untuk memutuskannya. Sebab, waktu pendataan oleh Distankanak Muarojambi, yang bersangkutan tidak hadir.

Sementara itu, Humas PT PSUT, Amir, ketika dikonfirmasikan membantah ada limbah cair beracun yang dibuang ke sungai. Sebab, hasil penelitian Bapedalda Provinsi Jambi menyatakan negatif ada pencemaran. Amir juga membantah PT PSUT bersedia membayar ganti rugi.

‘’Hasil dari Bapedalda negatif. PSUT tidak membayar ganti rugi, tetapi hanya memberikan bantuan. Besarnya bantuan masih kita hitung,’’jelas Amir. (jio) Jambi Ekpress

Tidak ada komentar: