Sabtu, 28 Juni 2008

Pemberantasan Illegal Fishing Perlu Diplomasi

Pemberantasan Illegal Fishing Perlu Diplomasi

Kalangan DPR memandang maraknya illegal fishing yang dilakukan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia telah sangat mengkhawatirkan. Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) tidak cukup memberikan solusi terkait masalah itu.

"Itu tidak cukup. Yang penting bagaimana pemerintah Indonesia meminta duta besarnya untuk ikut berperan," tandas anggota Komisi IV DPR asal Fraksi PKS Tamsil Linrung, Rabu (12/4).

Menurut Tamsil, pemerintah perlu melakukan pendekatan diplomasi, dengan meminta duta besar asal nelayan asing membantu memberantas pelaku illegal fishing.

Tamsil memaparkan, dalam hal illegal fishing, Indonesia bermasalah dengan Singapura, Thailand, dan Filipina. Thailand misalnya, luas lautan dan jumlah ikan yang diperoleh tidak jarang mereka jual melebihi kapasitas yang sesuai dengan potensi laut yang dimilikinya.

"Itu menunjukkan ada ikan yang mereka ambil dari tempat lain. Mencuri ikan di wilayah Indonesia menjadi hal yang biasa bagi mereka, " ungkapnya.

Lebih lanjut Tamsil mengemukakan, bila melihat kapal-kapal nelayan asing miliki lebih bagus, ketimbang kapal-kapal yang dimiliki polisi pengawas Indonesai.
"Kita tidak bisa mengandalkan peralatan yang kita miliki untuk menangkap mereka," katanya pesimis.

Oleh karenanya, dia mendukung rencana pemerintah mengeluarkan Perpu terkait illegal fishing. Namun demikian, diplomasi pemerintah melalui Departemen Luar Negeri perlu lebih dominan. "Perpu atau Undang-Undang perlu dirancang. Tapi ini lebih kepada peranan pihak luar," imbuh Tamsil.

Soal tertangkapnya oknum nelayan Indonesia, karena mencuri di perairan Australia, Tamsil berkomentar, kalau nelayan-nelayan Indonesia yang mencuri ikan di perairan negara lain tidak terlalu merugikan.

Tamsil menambahkan, selama ini yang memiliki izin saja tidak bisa beroperasi, karena harus mengeluarkan biaya yang lebih besar. Pengeluaran untuk BBM lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh nelayan. (mca) Fraksi-PKS Online. Tamsil Linrung, Anggota Komisi IV DPR

Tidak ada komentar: