Sabtu, 28 Juni 2008

Polisi Sita Puluhan Bahan Peledak dari Nelayan

PASURUAN - Puluhan bahan peledak (handak) jenis bondet sebesar kepalan tangan orang dewasa berhasil diamankan polisi. Bom-bom rakitan berdaya ledak tinggi (high explosive) tersebut disita dari tangan Mulyono Bin Abdul Azis, 53, warga asal Kaligung, Kecamatan Kraton.


Belum ada penjealsan resmi apakah penemuan 41 bom rakitan dirumah kontrakan Abdul Azis, Jalan Hangtuah Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, ini berkaitan dengan jaringan terorisme atau gonjang-ganjing pilkada yang sampai kini masih memanas. Polisi baru mendapat pengakuan dari tersangka bahwa handak yang dimilikinya adalah untuk alat mencari ikan di laut (aktivitas nelayan, red).


"Kami masih mengembangkan temuan ini. Dari mana tersangka mendapatkan bahan dan siapa saja jaringannya sedang kami lacak," terang Kapolsek Gadingrejo AKP Agung Setiyono, Senin (23/6/2008).


Operasi penggerebekan yang dilakukan tim gabungan satreskrim Polresta Pasuruan bersama jajaran Polsek Gadingrejo sekitar pukul 14.00 WIB ini, berhasil mengamankan sedikitnya 41 butir handak aktif. Saat itu, tersangka diketahui tengah mengemas butiran-butiran handak yang telah selesai dirakit tersebut ke dalam termos ukuran 10 liter.
Barang bukti kemudian segera diamankan di mapolsek Gadingrejo dengan cara mencelupkan ke dalam ember berisi air. Penyisiran ke sekitar TKP penangkapan, tepatnya di rumah kontrakan tersangka segera dilakukan oleh polisi. Namun hasilnya nihil.

Dari keterangan tersangka yang kini tinggal dengan istri ketujuh itu diketahui bahwa seluruh bahan untuk membuat bondet-bondet tersebut telah habis diracik. Tidak ada lagi yang tersisa kecuali sisa bekas wadah potasium, belerang, arang dan brown untuk membuat handak jenis bondet.


"Menurut pengakuan tersangka, dia baru setahun membuat bom rakitan. Itupun katanya digunakan sendiri untuk melaut. Tapi kami tidak sepenuhnya percaya begitu saja. Ada kemungkinan tersangka juga menjualnya," terang Kasat Reskrim Polresta Pasuruan AKP Adi Sunarto.


Atas pelanggaran yang dilaklukan Mulyono, bapak empat putra tersebut bisa diancam hukuman mati atau setidaknya hukuman seumur hidup/kurungan selama 20 tahun penjara. Tersangka dianggap melanggar UU No 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat.

"hasil penyelidikan sementara dia mendapat bahan untuk membuat peledak dari seseorang di wilayah Pasuruan. Kami masih melacaknya dan pada siapa saja bahan-bahan berbahaya itu dikirim," papar Adi Sunarto. (Destyan Soejarwoko/Sindo/hri) OkeZone.Com.

Pengirim : Mukhtar, A.Pi

Kepala Satker PSDKP Kendari

http://mukhtar-api.blogspot.com

Tidak ada komentar: