Sabtu, 28 Juni 2008

DKP Minta Dunia Tak Menerima Produk 'Illegal Fishing'

DKP Minta Dunia Tak Menerima Produk 'Illegal Fishing'

Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) meminta agar negara-negara di dunia tidak menerima produk perikanan yang berasal dari illegal fishing.

"Saya minta agar PBB memikirkan instrumen baru, apabila ikan-ikan yang masuk ke Amerika dan Eropa, terutama yang berasal dari Asia, harus dicek legalitasnya. Contohnya, jika produk tersebut berasal dari China harus ditanyakan ikan ditangkap di mana, jika ditangkap di Indonesia perlu ditanyakan apakah ada kerja sama, kalau memang tidak ada berarti produk tersebut ilegal dan tidak boleh diterima," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, pada jumpa persnya yang diadakan di DKP, Jakarta, Baru-baru ini.

Freddy juga mengatakan PBB juga harus menetapkan formula dari uang yang dihasilkan dari penjualan produk perikanan yang berasal dari illegal fishing sebagai uang ilegal atau money laundring. Hal tersebut dilakukan untuk terciptanya good governance dalam rangka penangkapan ikan yang bertanggung jawab, jika tidak Indonesia menjadi pihak yang paling dirugikan.

"Hasil curian dari Indonesia mereka proses di negara mereka seolah-olah legal dan dijual dan diterima negara lain. Seharusnya mereka (negara pengimpor) menolak itu," ujar dia.

Menurut Freddy, dari hasil survei yang dilakukan DKP kerugian yang diderita Indonesia akibat kegiatan ekspor ikan di tengah laut (transhipment) dan illegal fishing mencapai Rp30 triliun. Tetapi jumlah tersebut belum termasuk dari jumlah kegiatan ilegal yang tidak dapat terdata.

Atas alasan itu pula, dia mengatakan, diterbitkan peraturan yang mengharuskan hasil tangkapan diturunkan ke darat sehingga dapat dihitung secara benar berapa jumlah ikan yang selama ini berhasil ditangkap.

Freddy menyayangkan tindakan perusahaan perikanan yang tidak melaporkan hasil tangkapan mereka karena selama ini pemerintah telah berbaik hati tidak mengenakan biaya untuk ekspor perikanan.

"Ini namanya Fish Laundring, hasil cuci uang dari menjual produk illegal fishing, dan itu ilegal juga. Jadi ke depan seharusnya banyak instrumen yang kita komunikasikan kepada negara tetangga dalam konteks bilateral maupun lainnya, sehingga ini dapat diperbaiki kalau tidak Indonesia yang merugi," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, akan mengevaluasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008, di mana kapal-kapal ex-asing tidak boleh diberikan ijin lebih dari dua pelabuhan baik untuk melakukan transfer ikan maupun bongkar muatan. Dari pengalaman yang didapat selama ini memperlihatkan bahwa pemerintah Indonesia telah ditipu dan ijin yang diberikan telah disalahgunakan.

"Ini harus kita perbaiki, kita tidak akan berpihak pada (kapal) negara sendiri. Kalau ruang itu kita kasih ternyata disalahgunakan ya kita revisi peraturannya," ujar dia. (*/lin) (Kapanlagi.com).

Pengirim : Mukhtar, A.Pi

Kepala Satker PSDKP Kendari

Tidak ada komentar: