Minggu, 29 Juni 2008

IDENTIFIKASI ILLEGAL FISHING DI PULAU WAWONII

IDENTIFIKASI ILLEGAL FISHING DI PULAU WAWONII

KAB. KONAWE SULAWESI TENGGARA

Nelayan adalah kelompok masyarakat yang bermukim di kawasan pantai umumnya menggantungkan sumber kehidupan dari sektor kelautan dan perikanan. Dalam memanfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan sering kali terjadi eksploitasi secara besar-besaran namun tidak mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan. Persoalannya adalah cara-cara yang dilakukan selama ini seringkali bertentangan dengan prinsip-prinsip tata laksana perikanan yang bertanggungjawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries - CCRF). Konkritnya sebagai nelayan tradisional telah melakukan penangkapan ikan dengan cara–cara yang illegal fishing, seperti penggunaan bom ikan, racun Cianida, bius, serta mengeksploitasi habitat laut yang dilindungi.

Illegal fishing merupakan kegiatan mall praktek dalam penangkapan ikan atau pemanfaatan sumberdaya perikanan yang secara yuridis menjadi pelanggaran hukum. Secara umum, maraknya illegal fishing disebabkan oleh beberapa faktor ; (1) Rentang kendali dan luasnya wilayah pengawasan tidak seimbang dengan kemampuan tenaga pengawas yang ada saat ini (2) Terbatasnya sarana dan armada pengawasan di laut (3) Lemahnya kemampuan SDM Nelayan Indonesia dan banyaknya kalangan pengusaha bermental pemburu rente ekonomi (4) Masih lemahnya penegakan hukum (5) Lemahnya koordinasi dan komitmen antar aparat penegak hukum.

Berdasarkan Misi Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kendari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan bersama dengan Yayasan Pelestarian Laut dan Pantai - Marine And Coastal Conservation Foundation (MCCF) melaksanakan identifikasi illegal fishing di Kelurahan Langara Laut Pulau Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe, dengan tujuan adalah :

Ø Untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk dan penyebab, serta pelaku illegal fishing yang dilakukan masyarakat nelayan.

Ø Untuk mengetahui persepsi masyarakat tentang illegal fishing dan dampaknya.

Ø Menyusun strategi dan rencana aksi kegiatan penanggulangan dampak negatif dan penyebab Illegal fishing.

Hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini, adalah :

Ø Diperoleh informasi bentuk-bentuk dan penyebab serta pelaku kegiatan illegal fishing.

Ø Hasil identifikasi tentang persepsi masyarakat mengenai dampak kegiatan illegal fishing.

Ø Rancangan strategi aksi pengendalian dampak kegiatan illegal fishing

Ø Menjadi acuan pemerintah dalam perencanaan program dan pengambilan kebijakan pelestarian laut dan pantai.

Dalam studi investigasi masalah Illegal fishing sebagai salah satu kegiatan mall praktek dalam sistem penangkapan ikan yang dilakukan masyarakat nelayan Pulau Wawonii dan berdampak luas pada ekosistim laut dan pantai. Kondisi seperti ini perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, termasuk pemerintah, LSM, Perguruan Tinggi dan masyarakat Permasalahan illegal fishing dapat ditempuh dengan pendekatan ilmiah (Scientific Crime Approach). Kerangka kerja ilmiah ini dapat dilakukan melalui langkah :

1. Observasi lokasi yaitu mengamati kondisi objektif daerah identifikasi.

2. Menetapkan/penarikan sampling yaitu teknik penarikan sampling dengan cara random. Sampel frame terdiri dari : pelaku, masyarakat, kelompok masyarakat pengawas, perangkat Kelurahan.

3. Wawancara/Interviuw yaitu melalui wawancara terhadap responden dengan menggunakan angket untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.

4. Pengolahan/Identifikasi data yaitu data yang diperoleh dilapangan diolah dengan cara deskriftif kualitatif.

Bentuk, Penyebab dan Pelaku Illegal Fishing

Dari hasil pengamatan dan wawancara yang dilakukan terhadap responden (masyarakat biasa, nelayan, anggota kelompok masyarakat pengawas, dan pemerintah kelurahan), ditemukan 2 (dua) komponen kegiatan illegal fishing di Kelurahan Langara Laut, yaitu :

1) Menggunakan bahan peledak dan bahan kimia seperti: bom (dengan bahan berupa pupuk cap matahari, beruang, obor), bius (Kalium Cianida - KCn) dan Tuba (akar tuba).

2) Pelanggaran Administrasi.

Illegal Fishing dengan Bom, Bius dan Tuba.

Kegiatan Illegal fishing dengan menggunakan bom di perairan Wawonii secara umum dilakukan oleh nelayan Langara Laut serta nelayan dari luar, seperti : Pulau Cempedak Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, Desa Mekar, Bajo Indah, Bokori dan Pulau Saponda Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe.

Kegiatan penangkapan dengan bius dan tuba berlangsung di perairan Langara laut dan Wawonii secara umum terutama pada daerah-daerah yang mempunyai jumlah terumbu karang yang cukup tinggi, yang memiliki potensi ikan-ikan dasar. Sedang pelaku pembius memasukan/menyemprotkan obat ke sela–sela karang setelah beberapa lama kemudian ikan mengalami stress, pingsan dan mati, sehingga mereka dengan mudah mengambil ikan.

Penyebab Illegal Fishing

Berdasarkan hasil identifikasi secara perorangan (pembom aktif dan non aktif), bahwa ada beberapa faktor “Penyebab utama/alasan “ atas pelaku terhadap kegiatan Illegal fishing di Kelurahan Langara Laut dengan menggunakan bom ikan dan berupa racun (bius dan tuba), antara lain :

Ø Adanya Pelaku Bom dari Pihak luar.

Pelaku bom dari pihak luar sangat berpengaruh terhadap nelayan lokal seperti: nelayan Pulau Cempedak, Desa Mekar, Bajo Indah, dan Saponda. Sehingga mereka turut ikut-ikutan walaupun mereka sudah tahu, bahwa kegiatan ini sangat beresiko (ancaman jiwa akibat bom dan mendapat hukuman jika didapat oleh petugas).

Ø Adanya pengedar bahan baku yang masuk di Kelurahan Langara Laut.

Adanya pengedar bahan baku berupa pupuk dari luar daerah (Kabupaten Buton), sangat besar pengaruhnya terhadap aktivitas illegal fishing. Hal ini terbukti saat Tim MCCF melakukan identifikasi, bersamaan dengan ditangkapnya 15 karung pupuk (bahan baku bom ikan) yang disuplai oleh seseorang dari Wanci Kabupaten Buton. Informasi awal tertangkapnya pelaku pengedar ini adalah atas laporan kelompok masyarakat pengawas. Dari kasus ini, menunjukkan bahwa secara nurani, penduduk lokal sudah tidak senang atau siap membantu pemerintah dalam pengawasan terhadap kelestarian lingkungan perairan.

Ø Tingkat Pendidikan Masyarakat rendah

Ø Mereka dianggap sebagai golongan minoritas (terabaikan).

Oleh karena beberapa program pemberdayaan masyarakat dari pemerintah hanya diberikan pada nelayan pedagang (kaya) atau yang hanya dekat dengan pejabat pemerintah maka ada istilah yang populer dikalangan mereka yaitu “ Siapa yang dekat dengan api itu yang merasakan panasnya “ atau siapa yang dekat dengan orang pemerintah mereka yang akan mendapatkan bantuan. Tetapi, apabila ada permintaan sumbangan mereka juga dibebankan (mereka etnis Bajo tersisihkan), dengan demikian mereka merasa kecewa hal ini terbukti dari 25 orang responden yang ditemui oleh Tim MCCF, mereka sama sekali belum pernah menerima sentuhan tambahan modal, bahkan ditemukan beberapa orang nelayan hanya menggunakan 1 (satu) mata pancing untuk menangkap ikan.

Ø Kurangnya ketegasan sanksi hukum.

Mereka tahu, bahwa kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan atau sejenisnya adalah sebagai pelanggaran, tetapi selama ini cukup banyak pelaku pemboman termasuk pengedar bahan baku bom tidak diberi sanksi yang tegas (dan bahkan pengedar bahan baku bom terkesan dilindungi).

Ø Merupakan Kebiasaan

Kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom dan sejenisnya telah berlangung sejak lama yang mulai semenjak usia remaja (menjadi kebiasaan ) dan berhenti apabila telah mengalami kecelakaan, kesadaran sendiri atau ancaman dari pihak istri.

Pelaku Illegal Fishing

Adanya penduduk pendatang pada tahun 70-an dan tinggal di pesisir pantai Langara. Mereka penduduk lokal dilatih merakit bom ikan dengan tujuan untuk mendapatkan ikan secara cepat. Disamping pelaku dari nelayan lokal juga ada beberapa pelaku dari daerah lain yaitu dari Bajo Indah, Mekar, Cempedak, Saponda dan Bokori.

Illegal Fishing Tanpa Surat Izin

Berdasarkan peraturan pemerintah, bahwa salah satu ketegori penangkapan ikan secara illegal fising adalah penggunaan kapal untuk penangkapan ikan yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan maupun surat izin pengangkutan ikan. Untuk itu pihak-pihak yang terkait perlu mendata ulang secara menyeluruh kapal-kapal yang beroperasi sehingga dapat diketahui keberadaannya yang pada akhirnya akan mendatangkan pendapatan daerah. Berdasarkan data dari Kelompok Masyarakat Pengawas Samudra, terdapat ± 300 Unit kapal ikan di Kelurahan Langara Laut tanpa memiliki Izin ( sebagian besar milik pengusaha luar) dengan menggunakan tenaga nelayan lokal. Karakteristik penangkapan ikan tanpa izin, antara lain :

o Tanpa dokemen awal ( PAD)

o Menangkap ikan secara bebeas (semua jenis dan ukuran)

o Alat tangkap ikan yang digunakan tidak dapat dikontrol

o Jumlah kapal ikan lokal dan dari pihak luar yang beroperasi di perairan Wawonii tidak diketahui jumlahnya.

o Tidak membayar retribusi.

Persepsi Masyarakat Terhadap Illegal Fishing

Kegitan illegal fishing seperti bom, bius dan tuba berpengaruh terhadap kelangsungan ekosistem laut dan pantai, terutama pada daerah yang memiliki terumbu karang. Kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom menyebabkan karang hancur, ikan-ikan kecil mati, bahkan kelangsungan jiwa dari pelaku juga dapat terancam bahkan sampai mati. Selain itu, kegiatan penggunaan bom jaga dapat menyebabkan kegiatan budidaya ikan dalam keramba terganggu dam penggunaan obat bius dapat merusak pertumbuhan budidaya rumput laut berubah menjadi putih dan mati.

Dari wawancara dengan warga setempat, secara umum illegal fishing banyak ditentang oleh para nelayan dan ibu rumah tangga terutama nelayan kecil dan nelayan usaha budidaya (rumput laut dan keramba) untuk itu perlu ada upaya penyadaran terhadap mereka yang melakukan pemboman, bahkan kalau sudah pernah mendapatkan pembinaan kemudian melakukanna lagi maka ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Adapun pandangan masyarakat terhadap kegiatan illegal fishing dapat dilihat pada tabel 2 dibawah ini:

No.

Nama Responden

Umur (Thn)

L/P

Jenis Mata Pencaharian/ Pekerjaan

Pandangan Dampak Illegal Fishing (Bom, Bius, Tuba)

1

BIRSON

58

L

Mancing ikan, ex. Panglima Bom, Kepala Lingkungan III

Merusk karang, mengancam jiwa

2

NAJAMUDDIN

53

L

Mancing ikan, menyuluh udang, ex. Pelaku bom, pembawa misi bom di wawonii thn 1970

Merusak biota laut, merusak diri sendiri

3

ARFA

30

L

Mancing ikan, papalele antar pulau

Merusak nyawa ikan, merusak badan

4

LA MUSE

38

L

Mancing ikan, papalele antar pulau, pelaku bom

Merusak karang, merusak ikan, merusak badan

5

NDILI

30

L

Budidaya rumput laut, mancing rawe

Merusak badan, merusak agar-agar, membunuh ikan

6

DJAFAR

71

L

Mancing, menyuluh udang, ex. Pelakun bom.

Merusak karang, mematikan anak ikan, berbahaya bagi badan

7

BUDU. R

57

L

Budidaya rumput laut, mancing ikan, ex. Pelaku bom

Merusak karang, merusak ikan

8

NAHABA

60

L

Pancing ikan/perahu dayung, ex. Pelaku bom

Merusak karang, ikan-ikan kecil mati, tangan terpotong

9

NAHASA

38

P

Budidaya rumput laut

Mematikan agar-agar

10

YANTI ( Janda)

22

P

Menganggur

Hancur badan, rusak karang

11

SAMALIA

27

P

Budidaya rumput laut

Merusak agar-agar

12

MASTIA

25

P

Papalele lokal

Merusak karang

13

SURYANI

24

P

Papalele lokal

Mematikan ikan kecil

14

BOYANG

32

L

Pancing ikan

Mematikan karang dan ikan

15

SUARDI

27

L

Pancing ikan, papalele antar pulau

Merusak karang, merusak ikan

16

IMA. B

23

P

Papalele

Merusak karang dan ikan

17

WAIYA

27

P

Papalele

Merusak karang dan ikan

18

YONI

18

P

Usaha ikan kering

Merusak karang dan ikan

19

BOYANG

27

L

Mancing ikan

Merusak karang dan ikan

20

ENGKANG

32

L

Mencing ikan, pelaku bom.

Merusak badan dan ikan

Berdasarkan hasil wawancara dengan responden diatas, bahwa penangkapan ikan dengan cara illegal fishing (bom, bius, dan sejenisnya) adalah sangat tidak menguntungkan bagi kehidupan serta dapat menyebabkan kerusakan habitat laut yang pada akhirnya mempengaruhi lapangan kerja mereka. Hal ini terbukti dari pernyataan responden sebagaimana pada tabel 3 sebagai berikut :

Tabel 3. Jenis dan Persentase Damapak Illegal Fishing (Bom, Bius dan Sejenisnya) Berdasarkan Pandangan Responden di Kelurahan Langara Laut

No

Jenis/Bentuk

Dampak Illegal Fishing

Jumlah Responden (orang)

Prosentase

(%)

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

Memusnahkan/merusak/mematikan ikan/bibit ikan

Mengancam jiwa/merusak badan

Sulit mencari ikan (mengurangi mata pencaharian nelayan lain)

Mengganggu usaha nelayan lain/merusak rumput laut

Merusak karang/habitat laut

Lebih banyak ikan terbuang dari pada hasil yang diperoleh

Menjadi tradisi

Tidak tahu

10

7

5

4

3

1

6

4

25

17,5

12,5

10

10

2,5

15

10

TOTAL

40

100

Pengirim : Mukhtar, A.Pi

Kepala Satker PSDKP Kendari

http://mukhtar-api.blogspot.com

www.p2sdkpkendari.com

Tidak ada komentar: