IDENTIFIKASI ILLEGAL FISHING DI PULAU WAWONII
KAB. KONAWE SULAWESI TENGGARA
Nelayan adalah kelompok masyarakat yang bermukim di kawasan pantai umumnya menggantungkan sumber kehidupan dari sektor kelautan dan perikanan. Dalam memanfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan sering kali terjadi eksploitasi secara besar-besaran namun tidak mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan. Persoalannya adalah cara-cara yang dilakukan selama ini seringkali bertentangan dengan prinsip-prinsip tata laksana perikanan yang bertanggungjawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries - CCRF). Konkritnya sebagai nelayan tradisional telah melakukan penangkapan ikan dengan cara–cara yang illegal fishing, seperti penggunaan bom ikan, racun Cianida, bius, serta mengeksploitasi habitat laut yang dilindungi.
Illegal fishing merupakan kegiatan mall praktek dalam penangkapan ikan atau pemanfaatan sumberdaya perikanan yang secara yuridis menjadi pelanggaran hukum. Secara umum, maraknya illegal fishing disebabkan oleh beberapa faktor ; (1) Rentang kendali dan luasnya wilayah pengawasan tidak seimbang dengan kemampuan tenaga pengawas yang ada saat ini (2) Terbatasnya sarana dan armada pengawasan di laut (3) Lemahnya kemampuan SDM Nelayan Indonesia dan banyaknya kalangan pengusaha bermental pemburu rente ekonomi (4) Masih lemahnya penegakan hukum (5) Lemahnya koordinasi dan komitmen antar aparat penegak hukum.
Berdasarkan Misi Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kendari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan bersama dengan Yayasan Pelestarian Laut dan Pantai - Marine And Coastal Conservation Foundation (MCCF) melaksanakan identifikasi illegal fishing di Kelurahan Langara Laut Pulau Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe, dengan tujuan adalah :
Ø Untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk dan penyebab, serta pelaku illegal fishing yang dilakukan masyarakat nelayan.
Ø Untuk mengetahui persepsi masyarakat tentang illegal fishing dan dampaknya.
Ø Menyusun strategi dan rencana aksi kegiatan penanggulangan dampak negatif dan penyebab Illegal fishing.
Hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini, adalah :
Ø Diperoleh informasi bentuk-bentuk dan penyebab serta pelaku kegiatan illegal fishing.
Ø Hasil identifikasi tentang persepsi masyarakat mengenai dampak kegiatan illegal fishing.
Ø Rancangan strategi aksi pengendalian dampak kegiatan illegal fishing
Ø Menjadi acuan pemerintah dalam perencanaan program dan pengambilan kebijakan pelestarian laut dan pantai.
Dalam studi investigasi masalah Illegal fishing sebagai salah satu kegiatan mall praktek dalam sistem penangkapan ikan yang dilakukan masyarakat nelayan Pulau Wawonii dan berdampak luas pada ekosistim laut dan pantai. Kondisi seperti ini perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, termasuk pemerintah, LSM, Perguruan Tinggi dan masyarakat Permasalahan illegal fishing dapat ditempuh dengan pendekatan ilmiah (Scientific Crime Approach). Kerangka kerja ilmiah ini dapat dilakukan melalui langkah :
1. Observasi lokasi yaitu mengamati kondisi objektif daerah identifikasi.
2. Menetapkan/penarikan sampling yaitu teknik penarikan sampling dengan cara random. Sampel frame terdiri dari : pelaku, masyarakat, kelompok masyarakat pengawas, perangkat Kelurahan.
3. Wawancara/Interviuw yaitu melalui wawancara terhadap responden dengan menggunakan angket untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
4. Pengolahan/Identifikasi data yaitu data yang diperoleh dilapangan diolah dengan cara deskriftif kualitatif.
Bentuk, Penyebab dan Pelaku Illegal Fishing
Dari hasil pengamatan dan wawancara yang dilakukan terhadap responden (masyarakat biasa, nelayan, anggota kelompok masyarakat pengawas, dan pemerintah kelurahan), ditemukan 2 (dua) komponen kegiatan illegal fishing di Kelurahan Langara Laut, yaitu :
1) Menggunakan bahan peledak dan bahan kimia seperti: bom (dengan bahan berupa pupuk cap matahari, beruang, obor), bius (Kalium Cianida - KCn) dan Tuba (akar tuba).
2) Pelanggaran Administrasi.
Illegal Fishing dengan Bom, Bius dan Tuba.
Kegiatan Illegal fishing dengan menggunakan bom di perairan Wawonii secara umum dilakukan oleh nelayan Langara Laut serta nelayan dari luar, seperti : Pulau Cempedak Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, Desa Mekar, Bajo Indah, Bokori dan Pulau Saponda Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe.
Kegiatan penangkapan dengan bius dan tuba berlangsung di perairan Langara laut dan Wawonii secara umum terutama pada daerah-daerah yang mempunyai jumlah terumbu karang yang cukup tinggi, yang memiliki potensi ikan-ikan dasar. Sedang pelaku pembius memasukan/menyemprotkan obat ke sela–sela karang setelah beberapa lama kemudian ikan mengalami stress, pingsan dan mati, sehingga mereka dengan mudah mengambil ikan.
Penyebab Illegal Fishing
Berdasarkan hasil identifikasi secara perorangan (pembom aktif dan non aktif), bahwa ada beberapa faktor “Penyebab utama/alasan “ atas pelaku terhadap kegiatan Illegal fishing di Kelurahan Langara Laut dengan menggunakan bom ikan dan berupa racun (bius dan tuba), antara lain :
Ø Adanya Pelaku Bom dari Pihak luar.
Pelaku bom dari pihak luar sangat berpengaruh terhadap nelayan lokal seperti: nelayan Pulau Cempedak, Desa Mekar, Bajo Indah, dan Saponda. Sehingga mereka turut ikut-ikutan walaupun mereka sudah tahu, bahwa kegiatan ini sangat beresiko (ancaman jiwa akibat bom dan mendapat hukuman jika didapat oleh petugas).
Ø Adanya pengedar bahan
Adanya pengedar bahan baku berupa pupuk dari luar daerah (Kabupaten Buton), sangat besar pengaruhnya terhadap aktivitas illegal fishing. Hal ini terbukti saat Tim MCCF melakukan identifikasi, bersamaan dengan ditangkapnya 15 karung pupuk (bahan baku bom ikan) yang disuplai oleh seseorang dari Wanci Kabupaten Buton. Informasi awal tertangkapnya pelaku pengedar ini adalah atas laporan kelompok masyarakat pengawas. Dari kasus ini, menunjukkan bahwa secara nurani, penduduk lokal sudah tidak senang atau siap membantu pemerintah dalam pengawasan terhadap kelestarian lingkungan perairan.
Ø Tingkat Pendidikan Masyarakat rendah
Ø Mereka dianggap sebagai golongan minoritas (terabaikan).
Oleh karena beberapa program pemberdayaan masyarakat dari pemerintah hanya diberikan pada nelayan pedagang (kaya) atau yang hanya dekat dengan pejabat pemerintah maka ada istilah yang populer dikalangan mereka yaitu “ Siapa yang dekat dengan api itu yang merasakan panasnya “ atau siapa yang dekat dengan orang pemerintah mereka yang akan mendapatkan bantuan. Tetapi, apabila ada permintaan sumbangan mereka juga dibebankan (mereka etnis Bajo tersisihkan), dengan demikian mereka merasa kecewa hal ini terbukti dari 25 orang responden yang ditemui oleh Tim MCCF, mereka sama sekali belum pernah menerima sentuhan tambahan modal, bahkan ditemukan beberapa orang nelayan hanya menggunakan 1 (satu) mata pancing untuk menangkap ikan.
Ø Kurangnya ketegasan sanksi hukum.
Mereka tahu, bahwa kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan atau sejenisnya adalah sebagai pelanggaran, tetapi selama ini cukup banyak pelaku pemboman termasuk pengedar bahan baku bom tidak diberi sanksi yang tegas (dan bahkan pengedar bahan baku bom terkesan dilindungi).
Ø Merupakan Kebiasaan
Kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom dan sejenisnya telah berlangung sejak lama yang mulai semenjak usia remaja (menjadi kebiasaan ) dan berhenti apabila telah mengalami kecelakaan, kesadaran sendiri atau ancaman dari pihak istri.
Pelaku Illegal Fishing
Adanya penduduk pendatang pada tahun 70-an dan tinggal di pesisir pantai Langara. Mereka penduduk lokal dilatih merakit bom ikan dengan tujuan untuk mendapatkan ikan secara cepat. Disamping pelaku dari nelayan lokal juga ada beberapa pelaku dari daerah lain yaitu dari Bajo Indah, Mekar, Cempedak, Saponda dan Bokori.
Illegal Fishing Tanpa Surat Izin
Berdasarkan peraturan pemerintah, bahwa salah satu ketegori penangkapan ikan secara illegal fising adalah penggunaan kapal untuk penangkapan ikan yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan maupun surat izin pengangkutan ikan. Untuk itu pihak-pihak yang terkait perlu mendata ulang secara menyeluruh kapal-kapal yang beroperasi sehingga dapat diketahui keberadaannya yang pada akhirnya akan mendatangkan pendapatan daerah. Berdasarkan data dari Kelompok Masyarakat Pengawas Samudra, terdapat ± 300 Unit kapal ikan di Kelurahan Langara Laut tanpa memiliki Izin ( sebagian besar milik pengusaha luar) dengan menggunakan tenaga nelayan lokal. Karakteristik penangkapan ikan tanpa izin, antara lain :
o Tanpa dokemen awal ( PAD)
o Menangkap ikan secara bebeas (semua jenis dan ukuran)
o Alat tangkap ikan yang digunakan tidak dapat dikontrol
o Jumlah kapal ikan lokal dan dari pihak luar yang beroperasi di perairan Wawonii tidak diketahui jumlahnya.
o Tidak membayar retribusi.
Persepsi Masyarakat Terhadap Illegal Fishing
Kegitan illegal fishing seperti bom, bius dan tuba berpengaruh terhadap kelangsungan ekosistem laut dan pantai, terutama pada daerah yang memiliki terumbu karang. Kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom menyebabkan karang hancur, ikan-ikan kecil mati, bahkan kelangsungan jiwa dari pelaku juga dapat terancam bahkan sampai mati. Selain itu, kegiatan penggunaan bom jaga dapat menyebabkan kegiatan budidaya ikan dalam keramba terganggu dam penggunaan obat bius dapat merusak pertumbuhan budidaya rumput laut berubah menjadi putih dan mati.
Dari wawancara dengan warga setempat, secara umum illegal fishing banyak ditentang oleh para nelayan dan ibu rumah tangga terutama nelayan kecil dan nelayan usaha budidaya (rumput laut dan keramba) untuk itu perlu ada upaya penyadaran terhadap mereka yang melakukan pemboman, bahkan kalau sudah pernah mendapatkan pembinaan kemudian melakukanna lagi maka ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Adapun pandangan masyarakat terhadap kegiatan illegal fishing dapat dilihat pada tabel 2 dibawah ini:
No. | Nama Responden | Umur (Thn) | L/P | Jenis Mata Pencaharian/ Pekerjaan | Pandangan Dampak Illegal Fishing (Bom, Bius, Tuba) |
1 | BIRSON | 58 | L | Mancing ikan, ex. Panglima Bom, Kepala Lingkungan III | Merusk karang, mengancam jiwa |
2 | NAJAMUDDIN | 53 | L | Mancing ikan, menyuluh udang, ex. Pelaku bom, pembawa misi bom di wawonii thn 1970 | Merusak biota laut, merusak diri sendiri |
3 | ARFA | 30 | L | Mancing ikan, papalele antar pulau | Merusak nyawa ikan, merusak badan |
4 | LA MUSE | 38 | L | Mancing ikan, papalele antar pulau, pelaku bom | Merusak karang, merusak ikan, merusak badan |
5 | NDILI | 30 | L | Budidaya rumput laut, mancing rawe | Merusak badan, merusak agar-agar, membunuh ikan |
6 | DJAFAR | 71 | L | Mancing, menyuluh udang, ex. Pelakun bom. | Merusak karang, mematikan anak ikan, berbahaya bagi badan |
7 | BUDU. R | 57 | L | Budidaya rumput laut, mancing ikan, ex. Pelaku bom | Merusak karang, merusak ikan |
8 | NAHABA | 60 | L | Pancing ikan/perahu dayung, ex. Pelaku bom | Merusak karang, ikan-ikan kecil mati, tangan terpotong |
9 | NAHASA | 38 | P | Budidaya rumput laut | Mematikan agar-agar |
10 | YANTI ( Janda) | 22 | P | Menganggur | Hancur badan, rusak karang |
11 | SAMALIA | 27 | P | Budidaya rumput laut | Merusak agar-agar |
12 | MASTIA | 25 | P | Papalele lokal | Merusak karang |
13 | SURYANI | 24 | P | Papalele lokal | Mematikan ikan kecil |
14 | BOYANG | 32 | L | Pancing ikan | Mematikan karang dan ikan |
15 | SUARDI | 27 | L | Pancing ikan, papalele antar pulau | Merusak karang, merusak ikan |
16 | IMA. B | 23 | P | Papalele | Merusak karang dan ikan |
17 | WAIYA | 27 | P | Papalele | Merusak karang dan ikan |
18 | YONI | 18 | P | Usaha ikan kering | Merusak karang dan ikan |
19 | BOYANG | 27 | L | Mancing ikan | Merusak karang dan ikan |
20 | ENGKANG | 32 | L | Mencing ikan, pelaku bom. | Merusak badan dan ikan |
Berdasarkan hasil wawancara dengan responden diatas, bahwa penangkapan ikan dengan cara illegal fishing (bom, bius, dan sejenisnya) adalah sangat tidak menguntungkan bagi kehidupan serta dapat menyebabkan kerusakan habitat laut yang pada akhirnya mempengaruhi lapangan kerja mereka. Hal ini terbukti dari pernyataan responden sebagaimana pada tabel 3 sebagai berikut :
Tabel 3. Jenis dan Persentase Damapak Illegal Fishing (Bom, Bius dan Sejenisnya) Berdasarkan Pandangan Responden di Kelurahan Langara Laut
No | Jenis/Bentuk Dampak Illegal Fishing | Jumlah Responden (orang) | Prosentase (%) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Memusnahkan/merusak/mematikan ikan/bibit ikan Mengancam jiwa/merusak badan Sulit mencari ikan (mengurangi mata pencaharian nelayan lain) Mengganggu usaha nelayan lain/merusak rumput laut Merusak karang/habitat laut Lebih banyak ikan terbuang dari pada hasil yang diperoleh Menjadi tradisi Tidak tahu | 10 7 5 4 3 1 6 4 | 25 17,5 12,5 10 10 2,5 15 10 |
TOTAL | 40 | 100 |
|
Pengirim : Mukhtar, A.Pi
Kepala Satker PSDKP Kendari
http://mukhtar-api.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar