Sabtu, 28 Juni 2008

Perlu Revisi UU Perikanan untuk Tenggelamkan Kapal Asing

Perlu Revisi UU Perikanan untuk Tenggelamkan Kapal Asing

Revisi Undang-undang Perikanan harus dilakukan untuk dapat menenggelamkan kapal asing pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. ”Harus ada aturannya memang, kalau mau menenggelamkan kapal asing pelaku pencurian ikan.

Harus berbentuk undang-undang, karena itu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 perlu direvisi,” kata Ketua Badan Advokasi dan Pembinaan Hukum (Babinkum) Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), Sutito di Jakarta Jumat.
Menurut dia, untuk kapal asing yang sudah melakukan pelanggaran wilayah, kedaulatan, dan dapat membahayakan NKRI, memang bisa saja ditenggelamkan.
”Kita tidak pernah tahu apa yang dibawa kapal asing, bisa saja mereka membawa barang ilegal atau senjata api. Karena laporannya memang ada kapal asing yang membawa senjata api,” katanya.


Penenggelaman kapal asing yang melakukan pencurian ikan dapat dilakukan, tetapi harus diperhatikan segi kemanusiaannya, dimana semua anak buah kapal beserta keperluan pribadinya harus diselamatkan terlebih dahulu, ujar dia. ”Tapi untuk kapal sebagai alat melakukan kejahatan wajar apabila ditenggelamkan,” ujar dia.


Menanggapi pembakaran perahu milik nelayan Indonesia yang dilakukan patroli Australia beberapa waktu lalu di wilayah ”seabase line” antara RI-Australia, dia mengatakan, perlu dilihat apakah pelanggaran yang dilakukan nelayan disengaja atau tidak. Jika memang karena satu hal yang tidak disengaja, seperti terbawa arus, pembakaran tidak perlu dilakukan.


”Jika kasusnya kapal dibakar setelah ditarik dari wilayah Indonesia, ya nelayan bisa meminta ganti rugi. Tapi kalau memang mereka (nelayan) sudah melanggar sulit untuk bisa minta ganti rugi,” katanya.
(ant)
MedanBisnis

Pengirim :
Mukhtar, A.Pi

Tidak ada komentar: