Minggu, 29 Juni 2008

PERAIRAN RAWAN ILLEGAL FISHING di SULTRA

PERAIRAN RAWAN ILLEGAL FISHING

DI PROPINSI SULAWESI TENGGARA

Illegal fishing merupakan kegiatan mall praktek dalam penangkapan ikan atau pemamfaatan sumberdaya perikanan yang secara yuridis melanggar hukum. Dari hasil pemetaan wilayah Illegal fishing yang dilakukan diwilayah perairan Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kendari bekerjasama dengan Yayasan Pelestarian Laut dan Pantai – Marine and Coastal Concervation Foundation (MCCF) dilakukan selama 30 hari baru-baru ini, ditemukan 95 daerah perairan yang rawan illegal fishing dengan pelanggaran penggunaan bom, bius, Trawl, dan pelanggaran perizinan.

Adapun sebaran jumlah daerah illegal fishing tiap kabupaten di Sulawesi Tenggara yaitu.

1. Kabupaten konawe terjadi dikecamatan Soropia, kecamatan Lasolo, Wawonii barat, Kecamatan WawoniiTimur, Wawonii Barat dan Wawonii Selatan.

2. Kabaupeten Konawe Selatan daerah rawan Illegal fishing meliputi kecamatan Kolono, Laonti, Lainea, Moramo, Palangga dan Tinanggea dengan intensitas tertinggi di kecamatan Moramo khususnya daerah Perairan Cempedak, Tanjung Tiram, dan kecamatan Lainea yaitu Labuan Beropa, Teluk Laea sedangkan penggunaan trawl terjadi di Kecamatan Tinanggea khususnya perairan Bungin Permai.

3. Kabupaten Muna meliputi Kecamatan Pasir putih, Bonegunu, Kulisusu, WD. Buri dan Tiworo kepulauan dengan intensitas tertinggi di perairan Tiworo Kepulauan (Tikep).

4. Kabupaten Wakatobi daerah rawan illegal fishing terjadi di Kecamatan Tomia, Wangi-wangi, Kaledupa dan Binongko dengan intensitas tertinggi terjadi diperairan Tomia. Kabupaten Wakatobi khususnya daerah wanci merupakan sumber bahan baku untuk pembuatan bom yang mereka peroleh dari Singapura dan selajutnya dibawa di Indonesia melalui Kapal Laut, hal terbukti dari beberapa kasus yang terjadi dalam penyidikan infomasi asal bahan baku dari Negara Singapura.

5. Kabupaten Bombana terjadi dikecamatan Rumbia, ,Kecamatan Boepinang, Kecamatan Poleang Barat, dan Kabaena Barat. Intensitas pemboman dan pembiusan terjadi di daerah perairan Masudu dan perairan Lora sedangkan penangkapan dengan menggunakan Trawl terjadi di perairan Pulau Masaloka dan perairan Sagori sehingga memicu pertikaian antara nelayan tradisional dan pemakai trawl dan ini sudah disampaikan kepada pihak yang berkompeten.

6. Kabupaten Buton meliputi Kecamatan Mawasangka, Wabula, Lasalimu, Siompu, Tagalaraya, dengan intensitas pemboman yang terbesar terjadi di perairan Teluk Watorumbe.

7. Kabupaten Kolaka daerah rawan Illegal fishing meliputi Kecamatan Watubangga, Kecamtan Pomalaa, Kecamatan Kolaka, Kecamatan Walo dan Kecamatan Ranteangin serta Pulau PadaMarang, Pulau Maniang dan Pulau Induha.

Pengirim : Mukhtar, A.Pi

Kepala Satker PSDKP Kendari

http://mukhtar-api.blogspot.com

www.p2sdkpkendari.com

Tidak ada komentar: