Sabtu, 28 Juni 2008

Pengambilan Pasir Secara Illegal semakin parah

Pengambilan Pasir Secara Illegal semakin parah

di Pulau Lebutan (P. Munante) Kab. Muna Sultra.



Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan bersama Satker PSDKP Kendari melakukan operasi pengawasan dan pengendalian pengambilan pasir di perairan Muna Sulawesi Tenggara pada tanggal 20 – 21 Mei 2008 dengan KP. Marlin 04 bersama pasukan dari Direktorat P2SD Kelautan Drs. Sjafik Siddik Kasi Wasdal SD Non Hayati, Agus Setyawan, ST Staf Direktorat P2SD Kelautan dan dari Satker PSDKP Kendari Mukhtar, A.Pi Kepala Satker, Abdul Quddus, ST.TPi Pengawas Perikanan dan dari Dinas DKP Kab. Muna La Ode Paliawaludin,S.Pi, M.Si Pengawas Perikanan dan La Jabu Anggota Pokmaswas. Ada beberapa tempat yang marak masyarakat mengambil pasir secara illegal yang mengancam ekosistem pesisir antara lain yang parah Pulau Lembutan (P. Munante) yang tahun lalu sudah kita lakukan pengecakan, ternyata saat ini bibir pantai sudah masuk 3-10 meter kearah daratan.

Dari Operasi tersebut berhasil menghalau 6 Kapal Pengambil pasir secara illegal, melihat dari dekat kondisi pulau ternyata sudah terjadi kerusakan yang parah dan melakukan kunjungan dan sosialisasi ke pokmaswas disekitar Pulau Lembutan (P. Munante) yaitu pokmaswas Pantai Al-Hikmah Desa Mata Indah Kec. Pasir Putih Kab. Muna serta melihat tempat pembongkaran pasir. Dari hasil tinjauan tersebut bahwa kapal-kapal pengambil pasir secara illegal mengambil pasir dengan cara disedot pakai mesin.

Selain itu juga melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muna, dari hasil pertemuan tertemuan tersebut ada beberapa saran dari tim operasi antara lain Segera membuat peraturan pelarangan pengambilan pasir di Pulau Lembutan (P. Munante), Memberikan bantuan kepada pokmaswas didekitar Pulau Lembutan (P. Munante) untuk pembudidayaan rumput laut, melakukan sosialisasi terhadap terhadap masyarakat yang mengambil pasir secara Illegal.

Kepala Satker PSDKP Kendari juga menyarankan kepada Direktorat P2SD Kelautan untuk segera melaksanakan pelatihan/ Crash Program PPNS untuk UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga kami aparat Ditjen P2SDKP bisa melakukan pemberkasan apabila ada yang melanggar UU tersebut.

Saat ini semua pihak harus secepatnya bertindak agar Pulau Lembutan (P. Munante) dapat diselamatkan dari Kerusakan atau hilang dari Peta Sulawesi Tenggara. Jangan sampai Pulau Lembutan (P. Munante) tinggal kenangan.

Sumber :
Mukhtar, A.Pi
Kepala Satker PSDKP Kendari

Tidak ada komentar: