Rabu, 27 Agustus 2008

RUMUSAN TEMU TEKNIS NASIONAL PENGAWAS PERIKANAN

BATAM, 12-15 AGUSTUS 2008

Dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan, Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan telah menyelenggarakanTemu Teknis Nasional Pengawas Perikanan pada tanggal 12-15 Agustus 2008 di Batam. Pertemuan Nasional Pengawas Perikanan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dihadiri oleh unsure eselon I terkait dari Departemen Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan SDKP dan Kepala Satuan Kerja Pengawasan SDKP serta Pengawas Perikanan seluruh Indonesia.

Diselenggarakannya Temu Teknis Nasional Pengawas Perikanan ini bertujuan untuk (1) mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan sumberdaya perikanan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan lebih lanjut; (2) menyatukan persepsi dan pemahaman pengawasan sumberdaya perikanan; (3) mendesiminasikan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan; (4)meningkatkan jejaring dan kinerja pengawasan perikanan.

Setelah memperhatikan pengarahan Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Sambutan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Kepulauan Riau serta pemaparan – pemaparan tentang pengawasan sumberdaya Kelautan dan Perikanan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Direktur Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan, serta narasumber lainnya dari Direktorat Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Pusat Karantina Ikan serta mempertimbangkan saran dan masukan yang berkembang dalam sidang kelompok,maupun siding pleno dirumuskan dalam hal-hal berikut :

Beradasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pemgawasan sumberdaya perikanan perlu ditingkatkan Fungsi Satker Pengawasan SDKP sebagai crisis center,pelayanan dan ujung tombak pengawasan SDKP; untuk itu beberapa hal harus segera ditindak lanjuti antara lain.

(a) Pembinaan dan pengembangan SDM Pengawas Perikanan

(b) Penataan Kelembangaan dan tata hubungan kerja UPT, Pemerintah Daerah dan instansi terkait;

(c) Penetapan dan/atau penambahan Satker Pengawasan SDKP di daerah rawan pelanggaran dan sentra kegiatan perikanan yang tinggi;

(d) Penyediaan sarana dan prasana pengawasan disesuaikan dengan kebutuhan

I. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SDM

1. Perlu Pengembangan karier Pengawas Perikanan yang jelas melalui jabatan fungsional, termasuk peningkatan masa kerja sampai dengan 60 tahun dan tunjangan jabatan fungsioanal yang meningkat minimal setara dengan jabatan stuktural;

2. Perlu sosialisasi dan penegasan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah dalam hal pengembangan jabatan fungsional pengawas perikanan;

3. Perlu penempatan Pengawas Perikanan di Pelabuhan Perikanan yang belum terdapat Pengawas Perikanan;

4. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan SDM Pengawas Perikanan perlu rekruitmen pegawai bersetatus pejabat fungsional pengwas perikanan;

5. Perlu Sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan bagi pengawas perikanan untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan petugas di lapangan.

II. KELEMBAGAAN

1. Nomenklatur Satker Pengawasan SDKP diubah menjadi Satuan Pengawas SDKP, untuk menghindari pengertian Satker sebagai satuan kerja terkait dengan keuangan;

2. Prioritas penempatan dan penambahan Satuan Pengawasan SDKP di daerah yang didasarkan pada tingkat kerawanan pelanggaran. Disamping itu rencana pengembangan Satuan Pengawasan SDKP harus berbasis kepada Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan pendekatan keberadaan pelabuhan perikanan;

3. Untuk meningkatkan kinerja pengawasan perlu sinkronisasi tupoksi dan mekanisme tat hubungan kerja antara UPT Pengawasn SDKP dengan Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kab/Kota)

4. Peningkatan status UPT Pengawasan SDKP sanmgat diperlukan dalam rangka peningkatan kinerja pengawasan

5. Dalam rangka penguatan jejaring antar Pengawas Perikanan, perlu dibentuk forum Komunikasi Pengawas Perikanan melalui Keputusan Menteri.

III. OPERASIONAL PENGAWASAN

1. Perlu penyempurnaan dan sosialisai draft Petunjuk Teknis Operasional Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan;

2. Perlu peningkatan pengawasn dititik-titik keluar masuknya ikan, untuk itu diperlukan koordinasi dengan unit kerja terkait dan peraturan-peraturan yang mendukung pengawasan

3. Diperlukan kartu identitas bagi pengawas perikanan dalam melaksanakan tugas;

4. Sinkronisasi pembinaan dan pengembangan Pokwasmas dalam rangka peran serta masyarakat untuk membantu pengawasan harus dipertegas antara UPT Pengawasan SDKP dan Dinas Kelautan danh Perikanan

5. Diperlukan revisi dan sosialisasi terhadap Keputusan Menteri Nomor 58 Tahun 2002 tentang Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat.

IV. SARANA DAN PRASARANA PENGAWASAN

1. Diperlukan standar sarana dan prasanan untuk operasional pengawasan Satker Pengawasan SDKP

2. Pembangunan sarana dan prasarana disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan khusus untuk sarana fisik bangunan harus diperoleh kejelasan status.

Batam, 15 Agustus 2008

Tim Perumus : Ketua : Ir. Nugroho Aji, Msi, Wakil Ketua : Drs. Joko Supriyanto, MT, Sekretaris : Ir. Fifi Rifiani, S.Pi, MM, Anggota : Subiyanto Hanudi, S.Pi, Bambang Nugroho, S.Pi, Slamet, S.Pi, Ir. La Ode Ridwan, Dra. Clara Tiwow, SH, Msi, Drs. Bambang Tri Saptono, Sahat, Sh.

Di Kirim oleh Mukhtar, A.Pi

Kepala Satker PSDKP Kendari

Email : mukhtar_api@yahoo.co.id

Web : www.p2sdkpkendari.com

Blog http://mukhtar-api.blogspot.com

Forum http://asia.groups.yahoo.com/group/Illegal_Fishing_Indonesia

Jl. Samudera No. 1 Puday Kendari Sultra

Telp. 0401-395958, 390970 Fax. 0401-395959

Tidak ada komentar: