Minggu, 10 Agustus 2008

Nasib Batas wilayah laut kita........ ......... ......?

Irman Irawan

Burapha University of Thailand


kalau melihat berbagai permasalahan yang ada terutama Ilegal fishing, maka yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan mempertegas batas wilayah laut terhadap 10 negara tetangga diantaranya Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Papua Nugini dan Timor Leste. Hal ini diperlukan untuk menghindari terjadinya klaim terhadap kawasan laut oleh negara tetangga. sehingga tidak merugikan negara dan nelayan kita.


karena Perluasan landas kontinen ini memang dimungkinkan dan diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Conventions on the Law of the Sea, UNCLOS) Pasal 76. Dalam Konvensi ini dikatakan bahwa landas kontinen sebuah negara pantai (coastal state) dapat mencapai batas terluar tepian kontinennya atau sampai pada jarak 200 mil laut (M) dari garis pangkal (garis pantai) jika batas terluar tepian kontinennya tidak mencapai jarak 200 M. Selanjutnya dikatakan bahwa negara pantai juga bisa menambah landas kontinennya melebihi 200 M dari garis pangkal (Landas Kontinen Ekstensi, LKE). Jika menginginkan LKE, negara pantai tersebut harus mendelineasi batas terluar landas kontinen yang baru dan mengajukannya kepada Komisi PBB (Commission on the limits of the Continental Shelf, CLCS).


seperti Australia misalnya telah mengajukannya LKE kepada CLCS pada tahun 2004. Pengajuan ini nampaknya sudah mendapat rekomendasi/ persetujuan dari CLCS seperti yang diungkapkan Resources Minister, Martin Ferguson, di berbagai media. Tidak tanggung-tanggung, perluasan ini menjapai 2,5 juta km² yang diklaim setara dengan lima kali wilayah Prancis. Perluasan ini tentunya memungkinkan Australia untuk menambah potensi eksploitasi migas dan sumberdaya laut lainnya di masa depan. sementara Indonesia yang merupakan negara kepulauan belum melakukan atau mengajukan LKE ini (catatan mohon di koreksi bila ada data tantang pengajuan LKE ini karena sejauh ini saya belum mendapatkan informasi).. .


sehingga mengapa kasus pengakapan nelayan NTT oleh polisi air Australia yang terjadi beberapa waktu lalu kemungkinan Australian telah menglaim bahwa nelayan Indonesia telah melanggar batas wilayah... jika kita melihat kondisi waktu itu Nelayan kita berbekal dengan GPS yang mungkin menurut koordinat mereka masih di wilayah Indonesia... hanya kausus ini sulit untuk di tuntut karena Polisi Australia terlebih dahulu menghancurkan GPS yang ada sebagai barang bukti pembelaan.


Reklamasi Pantai yang dilakukan Pemerintah Singapura saat ini dengan menambah luas daratan kearah laut dengan memanfaatkan pasir dari kepulauan Riau boleh jadi mereka nantinya akan mengajukan LKE juga sehingga batas wilayah laut mereka akan berteambah pula demikian dengan Malaysia yang telah berhasil memenangkan Pulau Sipadan dan Ligitan. kemengan ini pemerintah kerajaan malaysia mengajukan pulau sipadan sebagai salah satu kandidat Pemilihan tujuh kajaiban dunia persi bukan buatan manusia, yang saat ini poling tersebut masih berlangsung.


Demikian pula dengan Timor leste dimana mereka lebih banyak bekerja sama dengan Australia yang sdh barang tentu mereka akan mengikuti negeri kanguru tersebut.... .istilah negara-negara. .. tetangga siapa yang cepat dia yang dapat dan pemerintah kita apakah hanya menunggu atau jaga gawang aja...
.... Sumber :

http://asia. groups.yahoo. com/group/ Illegal_Fishing_ Indonesia/ join

Tidak ada komentar: