Minggu, 10 Agustus 2008

Pemberantasan Illegal Fishing Sebagai PR


Penulusuran saya dalam publikasi2 yang ebredar di publik, menemukan keadaan dimana kejahatan perikanan yang terjadi di perairan Indonesia dalam kurun waktu 15 tahun terakhir adalah berasal dari negara yang itu-itu juga (tidak mengalami perubahan asal negara kapal pencuri ikannya). Pelajaran apa yang bisa kita dapatkan dari ini? bahwa menjadikan pemberantasan illegal fishing sebagai PR (perkerjaan rumah) Indonesia telah mengajarkan kita bahwa menelan energi besar-tapi tidak juga memberikan efek jera kepada pelaku. Temuan di Manado 2006 lalu misalnya, menunjukkan bahwa kapal yang beroperasi ilegal di perairan sulawesi utara tidak hanya ilegal diperairan Indonesia, tapi justeru sudah terlebihd ahulu ilegal diperairan negara asal kapal tersebut.

Belajar dari kedua hal tersebut, saya berani mengatakan bahwa langkah diplomasi yang sedikit lebih lantang dari negara dibutuhkan dalam hal ini.
Seperti apa bentuknya, saya kira biarkan para diplomat kita yang menjawabnya. Hanya saya ingin menekankan bahwa, tanggung jawab setiap negara di dunia untuk menjamin keberlanjutan sumberdaya perikanan. Jika desakan diplomasi Indonesia bisa memberikan perspektif yang lebih jauh tentang hal ini, kita pun bisa mengatakan bahwa lebih dari 15 tahun tersebut sudah terjadi tindak pembiaran (by omission) dari negara-negara asal kapal ilegal yang beroperasi diperairan Indonesia. Sehingga perlu kesungguhan juga dari negara-negara asal untuk menertibkan armadanya. Jika ini kita bisa lakukan, tidak hanya kejahatan erikanan yang akan berkurang, tapi nyatalah Indonesia berdaulat atas lautnya!


Sedikit catatan saya, mohon karena lama sudah tidak aktif. (Salam M. Riza Damanik)

http://asia. groups.yahoo. com/group/ Illegal_Fishing_ Indonesia/ join

Tidak ada komentar: