Jumat, 19 September 2008

DKP Tangkap 9 Kapal Illegal Fishing

Perairan Indonesia khususnya perairan Natuna, Laut China Selatan, Laut Sulawesi bagian utara Samudara Pasifik, dan Laut Arafuru ternyata masih menjadi incaran para nelayan asing berburu ikan secara ilegal.


Itu terbukti, saat kapal pengawas perikanan HIU 09 dan HIU 10 milik Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) berhasil menangkap sembilan kapal asing berbendera Thailand dan Vietnam yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal pada 3 September 2008.


Menurut Direktur Jenderal Pengawas dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Aji Sularso, kapal yang ditangkap terdiri dari enam kapal berbendera Vietnam dan tiga lainnya berbendera Thailand. Kapal-kapal Vietnam kini ditahan di dermaga Kepulauan Riau, sedangkan kapal-kapal Thailand dibawa ke dermaga Muara Baru, Jakarta.


"Kami ingin mengawal proses hukum bagi kapal-kapal yang melanggar ini, sampai di bawah pengawasan TNI Angkatan Laut. Karenanya, tiga kapal berbendara Thailand kita bawa ke sini," ujar Aji di Jakarta, Selasa (16/9).


Setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran TNI Angkatan Laut, nantinya kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Paling lama untuk proses sampai di pengadilan itu 90 hari. Sedangkan pasal yang akan dikenakan yang paling utama adalah pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Kelautan," jelasnya.


Ancaman sanksi bagi pelanggar adalah perampasan kapal dan denda sebesar Rp250 juta. "Semua putusan tergantung hakim. Tapi, kita akan berjuang untuk menegakkan keadilan," tambah Aji.


Selanjutnya, tentang nasib awak kapal, para anak buah kapal biasa akan dideportasi ke negara asalnya, bekerja sama dengan Departemen Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Thailand dan Vietnam yang ada di Indonesia. Sementara, Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) akan ditahan sampai proses hukum selesai.


Dalam penangkapan 9 kapal ini pihak DKP P2SDKP menyita barang bukti berupa ikan sebanyak 15-20 ton per kapal. Nilai kerugiaan negara ditaksir mencapai ratusan juta. "Bila harga ikan di pasaran Rp10.000 per kilogram silakan saja dikalkulasikan berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh ulah mereka," terang Aji. (kompas.com), JAKARTA, TRIBUN.

Tidak ada komentar: