Selasa, 11 November 2008

Berantas Illegal Fishing secara Online

Departemen yang dipimpin Menteri Freddy Numberi ini sekarang memiliki program-program e-government yang bisa diandalkan untuk mengatasi masalah pencurian ikan dl perairan indonesia.

Bak adegan film, akhir Agustus lalu, di perairan laut Maluku, polisi mengejar kapal-kapal motor nelayan berkebangsaan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Namun, apa daya, kapal-kapal pencuri ikan dengan menggunakan pukat harimau itu berhasil lolos dari sergapan polisi dan melarikan diri ke luar negeri. Saat ini polisi sedang mengirim tim ke luar negeri untuk mengupayakan agar kapal-kapal itu bisa ditarik ke Indonesia dan selanjutnya diproses secara hukum.

Masalah illegal fishing belakangan ini makin sering terjadi dan hal ini tentu saja makin merepotkan aparat keamanan yang memiliki sumber daya terbatas. Menghadapi hal itu, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tidak tinggal diam. Departemen yang dipimpin oleh Menteri Freddy Numberi ini mencoba meredam kegiatan illegal fishing dengan mengimplementasikan e-government. Caranya adalah dengan membangun infrastruktur yang bisa mengoneksikan data dan informasi antara kantor-kantor DKP di Jakarta, stasiun pengamatan kelautan DKP, dan 33 dinas perikanan dan kelautan provinsi. Harapannya, tentu saja, aktivitas illegal fishing makin cepat diketahui dan diatasi.

Menurut Soen'an H. Poernomo, Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi DKP, saat ini departemennya telah berhasil mengembangkan infrastruktur Metropolitan Area Network untuk lingkup lima kantor DKP di Jakarta, infrastruktur Wide Area Network di tiga lokasi stasiun pemantau kelautan DKP (Perancak-Bali, Sorong, Bitung), fasilitas Wi-Fi (hotspot) di kantor pusat DKP, dan infrastruktur VOIP untuk komunikasi di lingkup kantor DKP 2007. Dengan anggaran e-government tahun 2007/2008 sebesar Rp. 6,2 miliar, tahun ini DKP sedang mengembangkan teknologi koneksi data dari daerah ke pusat, termasuk penyewaan internet connection untuk 33 dinas kelautan dan perikanan provinsi serta tersedianya local loop V-Sat bagi empat lokasi unit pengamatan kelautan DKP (Perancak-Bali, Sorong, Bitung, dan Sukamandi). "Di kantor DKP terdapat stasiun yang terkoneksi dengan seluruh kapal untuk mengetahui ada atau tidaknya aktivitas illegal fishing karena seluruh kapal telah terpasang transponder," ujar Soen'an.

Sejak 2003, DKP juga telah 3 memiliki sistem pemantauan kapal-kapal penangkap ikan berbasis web atau Vessel Monitoring System (http://dkpvms.dkp.go.id). Tidak hanya memantau, DKP juga telah memberikan layanan perizinan kapal ikan untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia secara elektronik. Program e-government ini membuat layanan DKP kepada pengusaha kapal ikan Indonesia dan asing makin mudah dan cepat (tujuh hari), serta tidak dipungut biaya.

Di samping itu, DKP juga mempunyai sejumlah program e-government untuk pelayanan publik lainnya, yaitu website DKP (www.dkp.go.id). Perizinan (www.perizinan.dkp.go.id), pusat karantina ikan (www.puskari.dkp.go.id), informasi harga ikan (www.pipp.dkp.go.id/pipp2), bursa ikan (www.pdn.dkp.go.id), sistem informasi perhitungan statistik kelautan dan perikanan (http://statistik.dkp.go.id), dan informasi hukum (www.infohukum.dkp.go.id). Untuk memperkuat program e-government itu, DKP pun membangun kerja sama pertukaran data dengan BMG dan Bako-surtanal, dan dengan JICA dalam pengiriman tenaga ahli di bidang TI. (Warta Ekonomi, 3 November 2008).

Tidak ada komentar: