Minggu, 22 Maret 2009

LATAR BELAKANG

Yayasan Pelestarian Laut dan Pantai - Marine And Coastal Conservation Foundation (MCCF) merupakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulawesi Tenggara yang dibentuk dan dikelola secara Independent oleh para aktifis profesi Pengembang Masyarakat Nelayan dan para profesi di bidang Lingkungan hidup Sumber Daya Alam Laut dan Pantai. Inisiatif pelestarian laut dan pantai ini dimulai sejak tanggal 15 Juni 1987 di Jakarta.

Para pengelola inisiatif pelestarian laut dan pantai ini melakukan serangkaian diskusi dengan adanya berbagai masalah dibidang ekosistem laut dan pantai khususnya di Sulawesi Tenggara maka tanggal 4 Pebruari 2005 disepakat untuk melembagakan dalam bentuk badan hukum di Kendari. Dasar pemikiran Kota Kendari (ibukota Propinsi Sulawesi Tenggara) sebagai pusat pengelolaan yayasan ini oleh karena tingginya kasus-kasus illegal fishing (penangkapan ikan secara illegal) terutama dynamite fishing (bom) dan cyanide fishing (bius) dan perusakan terumbuk karang yang menjadi keprihatinan utama yayasan ini untuk ditanggulangi dalam jangka panjang.

Meskipun demikian, MCCF telah berkomitmen kuat untuk tidak hanya melaksanakan program-programnya di Sulawesi Tenggara. Ada beberapa faktor kajian sebagai dasar terbentuknya MCCF, antara lain :

1. Kehidupan Masyarakat Nelayan Laut (tradisional) dan Masyarakat pesisir pantai sangat berkaitan dengan upaya pelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan (Kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan laut).

2. Kerusakan ekosistem laut dan pantai “ bukan” semata ulah masyarakat nelayan “ tetapi “ lebih terdorong oleh terjadinya ketimpangan sosial dan ketidakadilan dalam pemanfaatan hasil laut.

3. Kelompok nelayan yang hidup di laut (Bajo), masyarakat pesisir Pantai dan pulau-pulau kecil selama ini diabaikan oleh sistem politik, ekonomi dan budaya. Mereka masyarakat Nelayan seakan bukan bagian dari anak bangsa yang berhak mendapatkan perhatian dan kehidupan yang layak.

4. Masyarakat nelayan selama ini tidak dipisahkan, antara nelayan pengusaha, Nelayan Pemilik Kapal, dan Nelayan buruh serta Nelayan Tradisional. Padahal etos kerja 4 kategori nelayan ini sangat berbeda. Nelayan Buruh dan Nelayan Tradisional selalu berada pada posisi kritis untuk mengembangkan usahanya karena dihadang oleh berbagai aturan yang dibuat oleh Birokrasi secara sepihak.

5. Akibatnya, mereka nelayan tradisional tidak jarang melakukan jalan pintas dalam mendapatkan ikan dengan cara yang tidak mengindahkan Tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab (Code Of Conduct For Responsible Fisheries).

Untuk melaksanaan program-program MCCF Sulawesi Tenggara selain dengan dana swadaya juga akan bermitra dengan Pemerintah Daerah/Dinas Teknis terkait, membuka jaringan kemitraan pada beberapa LPSM Nasional serta Lembaga Donor Internasional yang secara khusus konsentrasi pada upaya Penyelamatan dan Pelestarian (Perlindungan, Pemeliharaan, Rehabilitasi, Restorasi dan Peningkatan Populasi dan Ekosistem) Laut dan konservasi lingkungan pantai melalui strategi Pendekatan Pelayanan Berbasis Ekonomi kerakyatan pada masyarakat Nelayan.

Tidak ada komentar: