Adalah salah satu LSM di Kendari, Sulawesi Tenggara, Indonesia, yang didirikan pada tanggal 4 Februari 2005. LSM ini dibentuk dan dikelola secara independen oleh beberapa orang aktivis masyarakat perikanan yang punya kepedulian terhadap pelestarian Sumber Daya Laut dan Pesisir di daerah ini.
Sabtu, 18 Juni 2011
RPOA menyelenggarakan Inspector Training Workshop on the FAO Port State Measures Agreement di Malaysia
5 Kapal Illegal Fishing ditangkap lagi di Laut Cina Selatan
Dalam sepekan ini lagi-lagi Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap 5 (lima) kapal illegal fishing asal Viatnam yang menggunakan Pair trawl di ZEEI Laut Cina Selatan pada tanggal 25 Mei 2011 dan tanggal 26 Mei 2011. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 005 yang dinahkodai oleh Yatmono dan KP. Hiu 001 yang dinahkodai oleh Moch. Nur Salim, S.ST.Pi

Kronologis pennagkapan ketika KP. Hiu Macan 005 dan KP. Hiu 001 sedang melakukan patroli rutin di perairan Laut Cina Selatan kapal yang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl di Wilayah Pengelolan Perikanan ZEEI di perairan Laut Cina Selatan, ketika diperiksa ternyata kapal-kapal tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain itu menggunakan alat tangkap terlarang yaitu pain trawl (satu jaring ditarik oleh dua kapal) dan satu kapal menggunakan pukat ikan. Kelima kapal tersebut melanngar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman denda Rp. 20 Miliar. Empat kapal ditangkap KP. Hiu Macan 005 yaitu kapal BV 5222 TS GT. 35 Jumlah ABK 12 orang – BV 4848 TS GT. 24 dengan ABK 3 Orang, BV 5245 TS GT. 35 Jumlah ABK 11 orang – BV 0778 TS GT. 24 dengan ABK 3 Orang. Total jumlah Anak Buah Kapal keseluruhan 29 orang asal Viatnam ditangkap pada tanggal 25 Mei 2011. Satu kapal ditangkap KP. Hiu 001 yaitu kapal KM. Jalakomira 808, Eks Kapal Ikan Asing Thailan + GT. 50 Jumlah ABK 12 orang yaitu 10 orang Thailan dan 2 orang Indonesia dengan alat tangkap pukat ikan. Ttertangkap tangan menangkap ikan didaerah terlarang (laut teritorial) Laut Nnatuna pada tanggal 26 Mei 2011. Menurut informasi lewat sms dari Nahkoda KP. Hiu Macan 005 bapak Yatmono bahwa keempat kapal viatnam tersebut akan diadhock dan di predikasi tanggal 30 Mei 2011 akan tiba di Tarempa sedangkan satu kapal yang ditangkap KP. Hiu 001 yang dinahkodai oleh Moch. Nur Salim, S.ST.Pi sudah sampai di Tarempa dan sudah diserahkan ke Kepala Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tarempa bapak Liliek Widodo, S.Pi. Menurut informasi bapak Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tarempa bapak Liliek Widodo, S.Pi semua kapal yang di adhock ke tempat beliau akan diproses sesuai peraturan berlaku. Hanya empat kapal yang ditangkap KP. Hiu Macan 005 belum sampai informasi hari senin besok akan tiba. Sumber : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun PSDKP Belawan.
11 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap

TANPA IZIN: Kapal Vietnam tanpa izin ditangkap petugas di bawah Komandan Samuel Sandi (kiri) dan Martin Yeremias.
Ke-11 unit kapal ikan Vietnam tersebut ditangkap KP Hiu 04 dan KP Hiu 010 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut China Selatan. Belasan kapal ikan Vietnam itu ditangkap karena dinilai telah melanggar aturan perundangan yang berlaku. Antara lain, kapal-kapal tersebut tidak memiliki perizinan untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Selain itu, belasan kapal tersebut juga menggunakan peralatan tangkap yang dilarang di Indonesia, yaitu pair trawl.
Penangkapan sebelah kapal ikan Vietnam ini disampaikan Nakhoda KP Hiu 04, Samuel Sandi menjawab Tanjungpinang Pos, Sabtu (21/5) malam. Menurut Samuel, sebagian kapal-kapal ikan yang ditangkap itu sudah di adhock di Pelabuhan Perikanan Tarempa (Kabupaten Anambas). Sedangkan sebagian lainnya masih dalam perjalanan menuju Tarempa.
Dengan tertangkapnya 11 kapal ikan Vietnam itu, ujar Samuel, maka jumlah kapal ikan asing yang sudah ditangkap selama lima bulan terakhir berjumlah sekitar 18 unit. ‘’Totalnya yang sudah kita amankan sejak Januari – Mei ini sekitar 18 unit kapal ikan asing,’’ kata Samuel.
Kedua nakhoda kapal pengawas perikanan ini sudah menangkap ratusan kapal ikan asing sejak ditugaskan di perairan ZEE Indonesia sekitar Natuna dan Anambas. Keduanya juga pernah berhadapan dengan kapal patroli perikanan China, yang mengawal nelayannya menangkap ikan di perairan ZEE Indonesia. Kapal patroli China tersebut dilengkapi dengan persenjataan lengkap. Namun, kedua nakhoda kapal pengawas DKP ini sama sekali tidak gentar. Mereka bertekad untuk membuat wilayah perairan Indonesia dan ZEE bebas dari jarahan nelayan asing.
”Ini menyangkut eksistensi ZEE dan kita Indonesia berdaulat secara ekonomi di wilayah tersebut. Karena itu kawasan ZEE harus bebas dari gangguan,” ujar Martin, yang diamini Samuel. (git)
http://tanjungpinangpos.co.id/2011/05/11-kapal-ikan-vietnam-ditangkap/